Sebar Video Muhammad Kece Bisa Kena UU ITE

Sebar Video Muhammad Kece Bisa Kena UU ITE
Sebar Video Muhammad Kece Bisa Kena UU ITE/(Foto/net)

MONITORDAY.COM - Polri mengimbau kepada masyarakat agar tidak membagikan ulang (share) video-video yang dibuat oleh youtuber Muhammad Kece yang diduga melakukan penistaan agama. 

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, membagikan video kontroversial seperti yang dibuat Muhammad Kece bisa saja terjerat UU ITE. 

“Tentunya kita mengimbau kepada masyarakat agar postingan yang dapat berisiko agar dihindari karena akan berisiko,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021). 

Kombes Ramadhan mengatakan, video Muhammad Kece yang diduga menghina agama Islam berpotensi memecah-belah kelompok. Dia menyebut warga yang mem-posting video M Kece itu bisa saja dijerat UU ITE. 

“Ya bisa (dijerat UU ITE). Cuma kita lagi fokus kepada yang membuat. Jadi yang membuat dan pelaku yang bersangkutan,” tuturnya. 

“Akan membuat kegaduhan, juga akan berpotensi memecah belah. Risiko yang memposting akan dapat menjadi pelaku UU ITE,” sambung Ramadhan. 

Lebih lanjut, Kombes Ramadhan mengungkapkan Polri sedang berupaya untuk melakukan take down terhadap video Muhammad Kece yang dinilai tidak pantas. 

Hanya, kata Ramadhan, bisa saja video-video itu bukan ditemukan di akun Muhammad Kece, melainkan di akun warga yang membagikan ulang. 

“Sementara ada masyarakat yang membagikan secara liar. Sementara konsentrasi yang dilakukan Polri dan Kominfo adalah akun MK. Jadi bisa saja, postingan itu masih ada, tapi bukan lagi ditemukan dari postingan MK,” ujarnya.