Sebanyak 30 Kali Oknum Kades Kelon Wanita Lain Layaknya Pasutri

MONITORDAY.COM - Seorang Kepala Desa di Lamongan tertangkap basah lakukan hubungan tak senonoh dengan wanita lain yang sudah memiliki suami.
Oknum Kades Karangwedoro, Kecamatan Turi Lamongan Jawa Timur, S (40) terungkap keduanya ternyata telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 30 kali.
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Handri membenarkan adanya laporan dari suami korban berinsial A, terhadap istrinya selingkuh dengan kades, dan lngsung melakukak penggrebekan.
"Saat penggerebekan, petugas berkoordinasi dengan RT, RW dan tokoh masyarakat setempat sempat kesulitan dan cukup lama karena semua pintu dikunci, " ujar Miko, Rabu (16/6).
Pelaku sempat tidak berhasil ditemukan hanya ada perempuan berinisial RI dilokasi, namun pelaku ditemukan sembunyi di atas plafon rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan, RI mengaku sudah menikah siri dengan oknum kades tersebut, dan terbukti memiliki buku nikah, meski masing - masing masih berstatus punya pasangan suami dan istri sah.
Pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan kades itu tidak ditahan, namun yang bersangkutan dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu sampai proses hukum selanjutnya.
"Tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun dan pertimbangan lain, tidak akan kabur serta roda pemerintahan di desa tetap berjalan, " ungkapnya.
Atas perbuatanya itu pelaku dijerat pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman 9 bulan.