Sarana Olahraga di DKI Boleh Beroperasi Sampai Pukul 8 Malam

Sarana Olahraga di DKI Boleh Beroperasi Sampai Pukul 8 Malam
Ilustrasi/ Dok. ANTARA.

MONITORDAY.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memperbolehkan sarana olahraga di ruang terbuka beroperasi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Izin beroperasi itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 974 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Level 4. Dalam Kepgub tersebut, PPKM level 4 diperpanjang pada 10-16 Agustus 2021.

"Khusus untuk sarana olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi dengan ketentuan," tulis Anies dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (12/8/2021).

Apabila dibandingkan dengan Kepgub Anies pada pelaksanaan PPKM Level 4 periode 3-9 Agustus lalu, aturan pembukaan sarana olahraga di ruang terbuka itu tidak dicantumkan.

Kepgub Anies sebelumnya hanya mengatur soal penutupan sementara pada lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan. 

Meski demikian, lapangan di ruang terbuka hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dan tidak boleh ada penonton.

Sedangkan pengelola lapangan terbuka diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Pekerja dan pengguna telah divaksinasi," demikian isi lampiran Kepgub," ujar Anies.