Sandiaga: Pembukaan Tempat Wisata Wewenang Daerah

MONITORDAY.COM - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan bahwa pembukaan destinasi wisata selama masa libur Lebaran 2021 diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah.
Hal ini berdasarkan ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang di dalamnya terdapat kegiatan masyarakat yang diperbolehkan dan diserahkan kepada pemerintah daerah bergantung pada kondisi penularan Covid-19.
"Dibuka atau tidak adalah wewenang pemerintah daerah sesuai dengan angka Covid-19 di daerah masing-masing. Itu yang menjadi keputusan kami," kata Sandiagadi Yogyakarta, Senin (26/4/2021).
Kemenparekraf memberikan sejumlah panduan untuk diterapkan di daerah Apabila destinasi wisata diputuskan dibuka maka harus dipastikan memenuhi protokol kesehatan yang berbasis pada CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability).
"Tegas bahwa destinasi wisata harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat dan disiplin," kata dia.
Sandiaga berharap kasus penularan Covid-19 di Tanah Air tidak melonjak tajam seperti pada masa mudik lebaran tahun lalu. Kendati berbagai pengetatan dilakukan seperti PSBB, penyekatan, serta larangan mudik namun kasusnya tetap melonjak 94 persen.
"Kita tidak ingin terulang. Oleh sebab itu, kami sudah sampaikan bahwa mudik dilarang. Kami akan monitor kegiatan-kegiatan yang ada dalam PPKM skala mikro juga dipantau ketat agar tidak ada penularan Covid-19," kata Sandiaga.