Kata Yusril Cara Perbaiki Salah Tulis UU Cipta Kerja

Kata Yusril Cara Perbaiki Salah Tulis UU Cipta Kerja
Yusril Ihza Mahendra/Net

MONITORDAY.COM - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra berpandangan, kesalahan penulisan naskah tidak berpengaruh pada implementasi UU No 12 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Seperti kata pepatah, nasi telah menjadi bubur. UU sudah ditandatangani Presiden  dan sudah diundangkan dalam Lembaran Negara. Naskah itu sah sebagai sebuah undang-undang yang berlaku dan mengikat semua pihak," kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (4/11/2020).

Pendapat Yusril menguatkan pernyataan resmi Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Pratikno menyampaikan bahwa kekeliruan penulisan hanya bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja.

Lalu, bagaimanakah cara memperbaikinya? Haruskah Presiden mengajukan UU Perubahan atas UU No 12 Tahun 2020? Ataukah mengajukan Perpu untuk memperbaikinya? Menurut Yusril, perbaikan bisa dilakukan oleh pemerintah bersama dengan pimpinan DPR.

"Saya berpendapat, kalau kesalahan itu hanya salah ketik tanpa membawa pengaruh kepada norma yang diatur dalam undang-undang Cipta Kerja, maka Presiden (bisa diwakili Menko Polhukam, Menkumham, atau Mensesneg), dan Pimpinan DPR dapat mengadakan rapat memperbaiki salah ketik seperti itu. Naskah yang telah diperbaiki nantinya diumumkan kembali dalam Lembaran Negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi," katanya.

Dalam hal ini, menurut Yusril, Presiden tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki tersebut.

"Selama ini adanya salah ketik dalam naskah yang telah disetujui bersama antara Presiden dan DPR  dan  dikirim  ke  Sekretariat Negara, telah beberapa kali terjadi," demikian kata Yusril.

Diketahui, kesalahan penulisan dalam UU Cipta Kerja terdapat di dua pasal, yakni Pasal 6 dan Pasal 53. Pasal 6 merujuk ke Pasal 5 ayat (1) huruf a, padahal Pasal 5 tidak memiliki ayat tambahan apapun. Sementara kesalahan Pasal 53 ada pada ayat 5 yang salah merujuk ayat. Alih-alih menjelaskan ayat 4 yang mengatur tentang permohonan  ayat 5 justru merujuk ayat 3 yang mengatur soal sistem pengajuan permohonan secara elektornik.[]