Sahkan Perpres Dana Abadi Pesantren, Jokowi Tuai Apresiasi

Sahkan Perpres Dana Abadi Pesantren, Jokowi Tuai Apresiasi
(ANTARA FOTO/Biro Pers Dan Media)

MONITORDAY.COM - Presiden Joko Widodo tandatangani Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2021 tentang Dana Abadi Pesantren. Perpres ini merupakan aturan turunan dari UU Pesantren nomor 18 tahun 2019. Adanya Perpres dan UU Pesantren diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran di pesantren-pesantren seluruh Indonesia. 

Merespon penandatanganan Perpres Dana Abadi Pesantren oleh Presiden, sejumlah tokoh nasional sampaikan apresiasinya. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) mengatakan, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren adalah momentum besar bagi dunia pesantren.

Terbitnya Perpres ini diharapkan kian meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia, karena ada regulasi baru yang memperkuat bagi pemerintah daerah untuk membantu dalam hal alokasi anggaran. “Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren,” kata Gus Yaqut, Selasa (14/9).

Ketua Umum DPP PKB sekaligus Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar menyambut baik hadirnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. 

"Dana abadi pesantren merupakan kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren. Kontribusi pesantren sangat besar untuk negara ini, jadi negara tidak boleh hadir setengah-setengah," ujar Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 14 September 2021.

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena meneken peraturan presiden atau perpres terkait dana abadi pesantren. PPP menilai perpres tentang dana abadi pesantren bukti hadirnya negara.

"Fraksi PPP menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren," katanya kepada wartawan.

Sementara itu Ketua Lembaga Pengembangan Pesantren Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LP2 PP Muhammadiyah), Dr. Maskuri M.Ed sepakat dengan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, yang salah satu aturannya harus melaporkan kepada Kementerian Agama (Kemenag) bila menerima langsung hibah luar negeri dari lembaga nonpemerintah negara asing atau warga negara asing.

"Ya tidak apa-apa dana hibah dari manapun perlu dikelola dan dipertanggungjawabkan dengan baik sebagai bentuk akuntabilitas," kata Maskuri.