Sah, Pembagian Tugas 10 Pimpinan MPR Secara Musyawarah dan Mufakat
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar rapat pimpinan MPR pada Rabu (09/10). Rapat tersebut menyepakati pembagian tugas 10 Pimpinan MPR secara musyawarah mufakat.

MONITORDAY.COM - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar rapat pimpinan MPR pada Rabu (09/10). Rapat tersebut menyepakati pembagian tugas 10 Pimpinan MPR secara musyawarah mufakat.
"Kami bersepakat dari 10 Pimpinan MPR RI, kita bagi 10 bidang. Pertama, Koordinator Umum, saya sendiri sebagai Ketua MPR RI," kata Ketua MPR, Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (09/10).
Bamsoet mengatakan, dirinya telah mengoordinasikan seluruh pelaksanaan, wewenang, dan tugas MPR sesuai dengan UUD NKRI tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, tugas Wakil Ketua MPR RI koordinator bidang Sosialisasi 4 Pilar MPR adalah Ahmad Basarah. Menurut Bamsoet, tugasnya mengoordinasikan pelaksanaan dan wewenang MPR menyosialisasikan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Ketiga, menurut dia, Wakil Ketua MPR yang membidangi koordinator bidang penyerapan aspirasi dan daerah adalah Lestari Moerdijat. Bamsoet mengatakan, tugasnya mengkoordinasikan pelaksanaan dan wewenang dan tugas MPR kegiatan dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat, daerah, dan lembaga berkaitan dengan pelaksanaan UUD 1945.
Kempat, menurut dia, Wakil Ketua MPR RI koordinator bidang Pengkajian Ketatanegaraan dipegang Syarifuddin Hasan. Dalam tugas, mengkoordinasikan pelaksanaan dan wewenang dan tugas MPR dalam mengkaji sisi ketatanegaraan UUD 1945 serta pelaksaanannya.
Kelima, Wakil Ketua MPR RI koordinator bidang penganggaran dipegang Fadel Muhammad. Tugasnya, mengkoordinasikan pelaksanaan dan wewenang dan tugas MPR untuk merencanakan arah kebijakan anggaran.
Keenam, Wakil Ketua MPR RI Koordinator bidang komisi kajian ketatanegaraan dipegang Ahmad Muzani. Dalam tugasnya, mengkoordinasikan mengkaji dan merumuskan pokok-pokok pikiran yang berkaitan dengan dinamika masyarakat tentang kemasyarakatan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
Ketujuh, Wakil Ketua MPR DI Koodinator bidang Persidangan dijabat Zulkifli Hasan, dengan tugas mengoordinasikan pelaksanaan wewenang dan tugas MPR RI dalam penyelenggaraan sidang dalam rangka menyelenggarakan wewenang MPR berdasarkan UUD Negara RI tahun 1945.
Kedelapan, Wakil Ketua MPR Koodinatror bidang Hubungan Antarlembaga Negara dijabat Jazilul Fawaid. Tugasnya, mengkoordinasikan pelaksanaan wewenang dan tugas MPR dalam pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan pimpinan lembaga negara lainnya," katanya.
Kesembilan, Wakil Ketua MPR Korbid Evaluasi Pelaksanaan Ketetapan MPR dijabat Hidayat Nur Wahid. Tugasnya, mengkoordinasikan pelaksanaan wewenang dan tugas MPR dalam rangka evaluasi pelaksanaan Ketetapan MPR RI nomor 1/MPR/2003 tentang Peninjauan Materi dan status hukum ketetapan MPRS dan ketetapan MPR RI dari tahun 1960-2002.
Kesepuluh, Wakil Ketua MPR koordinator bidang akuntabilitas kinerja yang dijabat Arsul Sani, tugasnya mengkoordinasikan pelaksanaan dan wewenang dan tugas MPR dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan secara strategis program dan kegiatan pelaksanaan anggaran MPR.
"Kami juga memutuskan komposisi pimpinan badan-badan yang ada di MPR, ada tiga badan yaitu Badan Sosialisasi, Badan Pengkajian, dan Badan Anggaran," jelas Bamsoet.
Bamsoet menguraikan, Badan Sosialisasi disepakati ketuanya dari Fraksi Partai Gerindra, dan ada empat Wakil Ketua dari Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Kelompok DPD RI. Di bidang pengkajian, disepakati ketuanya berasal dari Fraksi PDIP, dengan empat Wakil Ketua dari Fraksi Golkar, Kelompok DPD, Fraksi PPP, dan Fraksi Demokrat.
Terkait hal Badan Penganggaran Bamsoet mengatakan, diketuai Fraksi Partai Golkar, dibantu empat Wakil Ketua dari Fraksi PKB, Kelompok DPD, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PDIP.