Sah! China Ketok Palu UU Antisanksi Asing

Sah! China Ketok Palu UU Antisanksi Asing
UU Antisanksi Asing versi China (Foto: Istimewa)

MONITORDAY.COM - Cina mengesahkan sebuah undang-undang yang bertujuan melawan sanksi-sanksi asing. Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional mengesahkan UU itu pada jum'at (11/06/2021). Undang-undang itu menyatakan Cina berhak melakukan aksi balasan terhadap langkah-langkah hegemonisme dan diskriminasi yang ditujukan pada warga negara Cina.

"Orang-orang asing yang masuk dalam daftar antisanksi pemerintah dapat ditolak pemberian visanya atau diusir dari negara itu. Aset-aset mereka di Cina dapat disita, dan mereka bisa dilarang melakukan bisnis di negara itu," tulis uu tersebut. 

Entitas-entitas dalam daftar itu dapat diusir dari Cina dan asetnya dapat disita. Entitas tersebut juga bisa dilarang melakukan bisnis.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Wang Wenbin mengatakan UU itu perlu untuk mempertahankan kedaulatan negara, kehormatan serta kepentingan dasar nasional. Ia juga mengatakan perlu untuk menentang hegemonisme dan politik kekuasaan Barat.

Cina telah mengambil langkah-langkah balasan terhadap sejumlah negara Barat yang memberlakukan sanksi atas isu-isu Wilayah Otonomi Xinjiang Uygur dan Hong Kong.