Rumah Mewah di Menteng Disegel Karena Langgar IMB

MONITORDAY.COM - Bangunan rumah yang termasuk dalam sub zona R.5 atau rumah besar/mewah di Jalan Lembang, Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat disegel karena melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Adapun penyegelan ini dilaksanakan oleh jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat dan dipantau langsung oleh Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Dhany Sukma, didampingi Kepala Bagian Hukum, Ani Suryani dan Camat Menteng, Edy Suryaman pada Sabtu (13/6/2021) kemarin.
Lebih lanjut, Dhany mengatakan, bangunan rumah tinggal tersebut sebelumnya juga pernah melanggar peraturan pada tahun 2020, lalu ditindak penyegelan, hingga pemilik bangunan menyanggupi pembongkaran sendiri atas pelanggaran pembangunan yang dilakukan dan menyesuaikan dengan izin yang ada. Selanjutnya pemilik mengajukan permohonan pembukaan penyegelan pada Februari 2021.
"Setelah penyegelan dibuka, tetap dilakukan pengawasan dan pemantauan atas pembangunan tersebut, dan ditemukan kembali pelanggaran ketentuan yang berlaku. Tepatnya, pada area basement. Sehingga, kami memutuskan untuk menyegel kembali," kata Dhany di Jakarta, Minggu (13/6/2021).
Selain itu, ia menjelaskan kronologi penyegelan pembangunan rumah mewah tersebut.
Sejak awal, IMB terhadap pelaksanaan kegiatan bangunan rumah tinggal telah diterbitkan pada tanggal 23 Oktober 2018 untuk penggunaan bangunan sebagai rumah tinggal 2 lantai + 1 basement.
Namun, pelaksanaan kegiatan bangunan tersebut tidak sesuai izin yang diterbitkan dan ditemukan pelanggaran berupa pelanggaran jarak bebas samping kiri, kanan, dan belakang; penambahan lantai 3 di bagian belakang dan penambahan luas basement seluas 328 meter persegi, di mana sesuai izin yang ada, luas basement adalah 198 meter persegi.
“Lalu, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Pusat telah mengeluarkan sanksi, berupa Surat Peringatan, Surat Segel, Surat Perintah Bongkar, hingga Rekomendasi Teknis Bongkar secara bertahap,” lanjut Dhany.
Langkah selanjutnya, Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat bersama unsur/instansi terkait telah melakukan penertiban terpadu pada tanggal 28 September 2020 dan 19 Januari 2021.
Sedangkan pascapenertiban terpadu, pemilik bangunan menyatakan akan melanjutkan pembongkaran sendiri. Pada 24 Februari 2021, Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Pusat telah mencabut papan segel pada bangunan tersebut.
“Menindaklanjuti arahan gubernur, pada 9 Juni 2021 telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan kembali, dan ditemukan pelanggaran berupa area basement seluas 324,75 meter persegi,” ujar Dhany.
Menurut dia, area basement yang menyalahi aturan tersebut harus diuruk dan disesuaikan dengan perizinan yang ada.
Kemudian, Dhany telah menugaskan Kepala Sudin CKTRP Jakarta Pusat untuk memerintahkan pemilik bangunan segera melakukan pengurukan secara permanen terhadap luasan area basement yang melanggar.
"Terkait masih ditemukan pelanggaran dalam proses pembangunan di rumah tinggal di Jalan Lembang Nomor 7, saya menugaskan Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk menyegel bangunan tersebut. Selanjutnya, akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.