Ridwan Kamil Usul Agar Daerah Kelola Sumur Minyak Tua

Ridwan Kamil Usul Agar Daerah Kelola Sumur Minyak Tua
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, sekaligus Ketua Umum ADPMET di rumah dinas Gubernur Sumatera Selatan, Rabu (2/6/2021) (Dok. Biro Adpim Jabar).

MONITORDAY.COM - Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET), Ridwan Kamil mengusulkan ke pemerintah agar daerah penghasil migas dan energi terbarukan diberikan wewenang untuk mengelola sumur minyak tua (marjinal) yang bisa dimanfaatkan menghasilkan keuntungan miliaran rupiah.

Menurut dia, sumur migas tua itu menjadi perhatian asosiasi sebab berjumlah ribuan yang selama ini dikelola oleh segelintir masyarakat secara ilegal. 

“Kami minta diserahkan ke daerah saja, nanti diurus oleh BUMD,” kata Ridwan Kamil usai menghadiri Rakernas ADPMET yang dihadiri oleh sejumlah bupati dan wali kota se-Indonesia di Palembang, Kamis, (3/6/2021).

Gubernur Jawa Barat itu menyebutkan sumur minyak tua tersebut sudah tidak dikelola lagi oleh Pertamina lantaran pemasukan yang didapat sudah tidak berimbang dengan pengeluaran. 

Namun, sumur minyak tua ini sejatinya masih menghasilkan hingga miliaran rupiah sehingga diambil alih oleh segelintir masyarakat secara ilegal.

“Mungkin bagi Pertamina yang biasa dapat triliunan ini kecil tapi bagi daerah ini besar karena uang miliaran itu bisa buat bangun Puskesmas, jembatan, bansos dan lain-lain,” ujar Ridwan Kamil.

Kemudian, berbagai masalah pun muncul ketika kegiatan penambangan yang dilakukan asal-asalan itu menyebabkan kerusakan lingkungan. Sehingga menimbulkan korban jiwa lantaran adanya bencana kebakaran hingga ledakan.

Pada kasus ini, Ridwan Kamil menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat bertindak untuk mengambil alih kawasan sumur tua tersebut karena belum ada pengalihan wewenang dari Pertamina.

Adapun keinginan daerah penghasil migas untuk mengambilalihnya supaya dapat dikelola secara profesional dan menambah pemasukan daerah.

Bukan hanya memperjuangkan agar diberikan wewenang mengelola ladang minyak tua, lanjut Ridwan Kamil, asosiasi dalam kesempatan Rakernas ini menyuarakan mengenai prinsip keadilan pada pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) migas dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, serta persentase Participating Interest (proporsi kepemilikan produksi dan eksplorasi atas suatu wilayah kerja migas) yang dinilai masih sangat rendah.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru berharap Rakernas ini dapat memperjuangkan keinginan daerah penghasil migas agar mendapatkan DBH dan PI yang sesuai.

“Saya mengharapkan dapat mendorong transparansi dalam lifting migas, terkadang apa yang diambil (ditambang) oleh perusahaan tidak sesuai dengan yang dilaporkan ke pemerintah pusat sehingga pembagian PI yang diterima menjadi kecil,” ungkap Deru.