Ridwan Kamil Bolehkan Objek Wisata Beroperasi Secara Perlahan

Ridwan Kamil Bolehkan Objek Wisata Beroperasi Secara Perlahan
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil/ Istimewa.

MONITORDAY.COM - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil memperbolehkan obyek wisata beroperasi secara perlahan, karena saat ini semua daerah di wilayahnya sudah masuk zona oranye atau risiko sedang penyebaran Covid-19.

Adapun sejak awal masa diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 4, seluruh objek wisata di Jabar harus ditutup dalam rangka mendukung pemerintah untuk mengendalikan pandemi Covid-19.

Ridwan Kamil menyebutkan, pembukaan destinasi ini dilakukan secara gradual atau tetap ada pembatasan pengunjung 25 persen, termasuk pengecekan random sampling terhadap pengunjung.

"Karena Jabar sudah tidak lagi risiko tinggi, 100 persen sudah risiko sedang dan sebagian menuju risiko rendah, jadi sudah kami izinkan obyek wisata dibuka perlahan," kata Ridwan Kamil saat meninjau sentra vaksinasi Covid-19 di Pusdikkav, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Minggu (22/8/2021).

Apabila hasil evaluasinya bagus, ujar dia, maka jumlah pengunjung akan dinaikan, sehingga pihaknya meminta semua pihak untuk mensukseskan, penerapan PPKM Level 4.

"Kalau evaluasinya bagus nanti dinaikan seiiring waktu, makanya sukseskan dulu PPKM ini. Sebuah pengorbanan dari warga ya, saya sudah monitor lahir batin," sebut Ridwan Kamil.

Untuk waktu dan teknis pembukaan wisatanya, Ridwan Kamil menyerahkan sepenuhnya kepada bupati dan wali kota karena bisa saja kebijakan teknisnya antar wilayah berbeda.

"Kalau gubernur lebih pada kebijakan koordinatif, kalau teknis itu ada pak bupati wali kota. Jadi mungkin nanti Bandung beda dengan Kabupaten Bandung Barat beda," jelasnya.

Sambil dibuka perlahan, Ridwan Kamil menyampaikan pihaknya juga menyalurkan bantuan sosial tunai kepada puluhan ribu pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di Jabar.

"Seiring waktu, nanti bansosnya turun, aktivitasnya normal silakan berwisata, bergembira, berbahagia asal taat prokes," ucapnya.