Respon Kerusuhan Papua Barat, KPI Minta Lembaga Penyiaran Tak Buat Berita Provokatif
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta lembaga penyiaran untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip penyiaran.

MONITORDAY.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta lembaga penyiaran untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip penyiaran.
Hal itu disampaikan KPI untuk menyikapi dinamika konflik masyarakat yang terjadi di Papua Barat dan sekitarnya.
Ketua KPI Pusat Agung Supno menyampaikan, pihaknya meminta lembaga penyiaran menjunjung prinsip-prinsip jurnalistik, akurat, adil, berimbang, tidak berpihak, tIdak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur kekerasan, dan tidak mempenentangkan suku, agama, ras dan antargolongan,
"sebagaimana tertuang dalam Standar Program Siaran (SP5) pasal 40 huruf (a)," jelas Agung dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/8).
Agung menambahkan, pihaknya meminta lembaga penyiaran tidak melakukan pemberitaan ulang sebagai Breaking News dan Membuat judul/head line serta keterangan/caption yang berlebihan atau provokatif, mengulang potongan gambar kekerasan yang dikhawatirkan mengesankan keadaan genting pada wilayah liputan dan dapat memicu keresahan publik di wilayah lainnya.
Ia berharap, pemberitaan yang disampaikan dapat meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia, sebagaimana yang tenulis dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 4 huruf (a).
"Menyajikan liputan/berita yang tidak menimbulkan dampak sosial lanjutan," ucap Agung.
Agung Supno juga mengingatkan pula bahwa dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, menyebutkan salah satu tujuan terselenggaranya penyiaran adalah untuk memperkukuh integrasi nasional.
"Masih dalam regulasi yang sama, salah satu fungsi penyiaran sebagai perekat sosial, serta diarahkan untuk menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa," pungkasnya.