Respon Instruksi Presiden, Kemenag Segera Susun Peraturan Terkait Pencegahan Kekerasan Anak
Penerbitan peraturan tersebut sifatnya mendesak mengingat sampai saat ini di lingkungan Kemenag belum ada regulasi yang mengatur masalah pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak, sementara kasus-kasus kekerasan terhadap anak semakin meningkat.

MONITORDAY.COM - Dalam rangka merespon instruksi presiden terkait solusi atas permasalahan kekerasan terhadap anak, Kementerian Agama (Kemenag) akan segera menyusun Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Terhadap Anak di Satuan Pendidikan Berbasis Agama.
Peraturan tersebut dinilai penting untuk segera diterbitkan mengingat, seperti yang dikatakan Presiden bahwa laporan kasus kekerasan pada anak baik kekerasan seksual, emosional, fisik maupun penelantaran mengalami kenaikan signifikan, sebanyak 1.975 laporan di 2015 menjadi 6.820 di 2016.
"Presiden sangat berkomitmen untuk terus mengoptimalkan upaya pencegahan, penanganan dan rehabilitasi terhadap masalah kekerasan anak, agar anak-anak Indonesia tumbuh menjadi pribadi yang unggul dan berkarakter," ujar Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi, dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip Senin (13/1).
Zainut mengatakan, Penerbitan peraturan tersebut sifatnya mendesak mengingat sampai saat ini di lingkungan Kemenag belum ada regulasi yang mengatur masalah pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak, sementara kasus-kasus kekerasan terhadap anak semakin meningkat.
"Sehingga, diharapkan PMA tersebut dapat memberikan panduan kepada para guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Kemenag dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak," ujar Zainut.
Terkait hal ini, Kemenag akan memprioritaskan pencegahan. Zainut mengungkapkan, aksi pencegahan dilakukan dengan berbagai model kampanye, model-model sosialisasi dan edukasi publik, yang bukan hanya menarik tapi memunculkan kepedulian sosial pada persoalan kekerasan pada anak.
Karena itu, setidaknya ada tiga masalah yang termuat dalam peraturan tersebut. Pertama, mengoptimalkan pencegahan kekerasan terhadap anak melalui satuan pendidikan, keluarga dan masyarakat. Kedua, membuat sistem layanan pengaduan terkait kasus-kasus anak. Dan ketiga, membangun sistem manajemen informasi penanganan kasus anak menuju penanganan yang lebih komprehensif.
"Kemenag menargetkan PMA tersebut selesai. Sehingga dapat segera disosialisasikan," tandas Zainut Tauhid.