Resahkan Pengguna Jalan, SEMMI Desak Dishub Dan Polres Tangsel Tindak Truk Besar Pelanggar Aturan Waktu Operasional

Dalam sistem pemerintahan daerah yang baik sudah seharusnya kota Tangerang Selatan menjadi kota yang aman dan tertib dari lalu lintas jalan yang bermuatan besar, yang melintas di sekitar wilayah kota Tangerang Selatan yang jam operasionalnya sudah ditentukan dalam Perwal kota Tangsel.

Resahkan Pengguna Jalan, SEMMI Desak Dishub Dan Polres Tangsel Tindak Truk Besar Pelanggar Aturan Waktu Operasional
Dishub Tilang Truk Pelanggar Aturan (dok. ANTARA)

MONITORDAY. COM - Dalam sistem pemerintahan daerah yang baik sudah seharusnya kota Tangerang Selatan menjadi kota yang aman dan tertib dari lalu lintas jalan yang bermuatan besar, yang melintas di sekitar wilayah kota Tangerang Selatan yang jam operasionalnya sudah ditentukan dalam Perwal kota Tangsel.

Hal tersebut diungkapkan oleh perwakilan Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Tangerang Selatan, Septian Haditama yang mendapatkan banyak laporan masyarakat yang mengeluhkan banyaknya truk bermuatan besar yang beroperasional di luar waktu yang telah ditentukan

Seperti diketahui dalam Perwal nomor 3 Tahun 2012 pada pasal 1 ayat 1, kendaraan angkutan barang yang diatur adalah kategori kenderaan barang Muatan Sumbu Terberat (MST) lebih dari 8 ton, daya angkut maksimal 5500 kilogram, lebar maksimal 2100 milimeter dan jenis tronton, kendaraan atau kereta tempelan serta kendaraan atau kereta gandengan yang jam operasional nya diatur pada (ayat) 1 yaitu mulai dari jam 22:00 WIB Sampai dengan jam 05:00 WIB.

“Akan tetapi pada kenyataannya, banyak sopir truk yang melanggar ketentuan tersebut dan nekat beroperasi di luar jam yang ditentukan. Akibatnya, kemacetan parah kerap terjadi di Jalan Raya Kota Tangsel dan sekitarnya,” katanya dalam siaran pers yang diterima Monitorday.com, Jum’at (26/10/2108)

Lebih jauh Septian menjelaskan dalam peraturan walikota tersebut sudah jelas disebutkan bahwa kendaraan truk atau tronton  yang bermuatan besar tidak dapat seenaknya melintas pada waktu pagi dan siang hari.

“Namun, secara prakteknya perwal ini tidak sepenuhnya dipatuhi oleh truk-truk tersebut. Sebagaimana yang dikeluhkan oleh masyarakat Tangerang Selatan yang pada kenyataannya banyak sopir truk yang melanggar ketentuan tersebut dan nekat beroperasi di luar jam yang ditentukan,” imbuh Kabid Koordinasi dan Pembangunan Daerah SEMMI Tangsel .

Masalah ini, menurutnya sudah sangat menggangu bagi masyarakat pengguna jalan. Karena sudah banyak masyarakat yang mulai mengeluhkan keberadaan truk besar dari penambangan atau pembangunan proyek disekitar wilayah Tangsel yang masih melintas di waktu pagi dan siang hari tidak sesuai dengan pengoperasian angkutan barang menurut Perwal kota Tangerang Selatan.

“Oleh karena itu kami menuntut kepada Dinas Perhubungan, Polres Tangerang Selatan dan Dinas terkait agar mampu bertindak tegas dan mampu menjalankan peraturan walikota tersebut dengan memperhitungkan keresahan dan keluhan dari masyarakat kota Tangerang Selatan yang Kerap kali sangat terngganggu lalu lintas jalan,” pungkasnya.