Rencana Amandemen UUD 1945, Bamsoet : Tergantung Aspirasi Rakyat dan Butuh Proses Panjang
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir terkait rekomendasi MPR periode sebelumnya tentang usulan amandemen UUD 1945 terbatas. Menurutnya, proses amandemen UUD 1945 tergantung pada aspirasi rakyat dan butuh proses panjang.

MONITORDAY.COM - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir terkait rekomendasi MPR periode sebelumnya tentang usulan amandemen UUD 1945 terbatas. Menurutnya, proses amandemen UUD 1945 tergantung pada aspirasi rakyat dan butuh proses panjang.
"Amandemen terbatas UUD 1945 tidak semudah membalikkan telapak tangan. Diperlukan konsensus nasional dari para stakeholder bangsa untuk bisa mengamandemen UUD 1945. Kita tidak ingin ada turbulensi politik jika terburu-buru mengamandemen UUD NRI 1945," kata Bamsoet, Jakarta, Jumat (18/10).
Politisi Partai Golkar itu menyebut, dalam Amandemen UUD 1945 terdapat proses panjang dalam mengamandemen UUD 1945, sesuai ketentuan Pasal 37 ayat 1-3 UUD NRI 1945. Ayat 1 menjelaskan, usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah anggota MPR, yaitu 237 dari 711 jumlah anggota MPR sekarang.
"Sampai hari ini belum ada pengajuan resmi dari anggota MPR RI. Jadi satu tahapan saja belum dilewati," tuturnya.