Relawan Jokowi Sebut Aturan Wajib PCR Mencari Keuntungan Bisnis

Relawan Jokowi Sebut Aturan Wajib PCR Mencari Keuntungan Bisnis
Ilustrasi foto/Net.

MONITORDAY.COM - Relawan Jokowi Mania (Joman) menggugat Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 yang mengatur tentang syarat wajib PCR bagi penumpang pesawat di Jawa-Bali ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pada Selasa (26/10). 

Ketua Relawan Joman Imanuel Ebenezer mengatakan, Inmendagri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali tersebut merupakan tindakan mencari peluang bisnis di tengah masyarakat. 

"Harusnya negara hadir di tengah rakyat bukan malah memeras di balik yang namanya aturan menteri," ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi (27/10/2021). 

Imanuel mengklaim bahwa Presiden Jokowi tidak nyaman dengan peraturan Inmendagri yang digugat. Ia bahkan mengatakan bahwa Mendagri tidak melakukan koordinasi dengan presiden terkait aturan tersebut. 

"Buktinya kemarin diturunkan harga PCR jadi Rp300 ribu (oleh Jokowi). Artinya apa? Mereka (Mendagri) tidak pernah berkoordinasi dengan presiden," tukasnya. 

Lebih lanjut, Imanuel meminta uang hasil PCR ikembalikan kepada masyarakat jika Pengadilan mengabulkan gugatan dengan Nomor 241/G-2021 PTUN Jakarta itu. 

"Selesai gugatan ini dikabulkan kita akan melakukan kita minta uang hasil PCR itu dikembalikan ke masyarakat, itu bentuk keberpihakan kita," tegasnya.