Realisasi Modern Halal Valley atau Kawasan Industri Halal

Realisasi Modern Halal Valley atau Kawasan Industri Halal
Realisasi Modern Halal Valley atau Kawasan Industri Halal/ net

MONITORDAY.COM - Dalam upaya mengolaborasikan pemain halal dunia untuk pengembangan supply chain, inovasi dan promosi industri halal Pemerintah Indonesia mengambil langkah-langkah strategis. Salah satunya melalui perjanjian halal international network global bersama Cordoba Halal Park Spanyol, Iskandar Halal Park, Johor, Malaysia and the Penang International Halal Hub Penang, Malaysia.

Pembangunan Kawasan Industri Halal sangat berkaitan dengan kebutuhan untuk membangun supply chain atau rantai pasok halal. Rantai pasok halal mulai dari titik asal hingga titik konsumsi, termasuk pergudangan, sourcing, transportasi, penanganan produk, pengelolaan inventaris, pengadaan, dan pengelolaan pesanan yang harus mengikuti perspektif Syariah Islam.

Dari hulu hingga hilir diperlukan pengelolaan yang mampu menjamin ketersediaan produk halal yang terjamin kualitasnya. Manajemen rantai pasok halal adalah manajemen jaringan halal dengan tujuan untuk memperluas integritas halal dari sumber ke titik pembelian konsumen (Tieman, van der Vorst, dan Ghazali, 2012).

Integritas halal menawarkan jaminan dan dapat menciptakan lebih banyak permintaan untuk produk halal yang otentik. Karena keutuhan produk halal merupakan hasil dari berbagai proses di sepanjang rantai pasok, pendekatan rantai pasok penting untuk menjamin keutuhan halal dari titik asal hingga ke konsumen.

Wewenang BPJPH dalam kawasan industri halal ini sesuai dengan yang diatur Undang-Undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Wewenang yang tertera di UU itu antara lain adalah menetapkan kebijakan JPH, menetapkan norma standar prosedur, dan menerbitkan serta mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk.

Kemudian registrasi sertifikasi halal pada produk luar negeri, akreditasi terhadap lembaga pemeriksa halal, registrasi auditor halal, pengawasan terhadap JPH, melakukan sosialisasi edukasi dan publikasi produk halal.

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) memasukkan kawasan industri halal ini sebagai salah satu fokus utama dalam upaya memperkuat rantai nilai halal di dal. Demikian disampaikan Direktur Eksekutif KNEKS Ventje Rahardjo.

Kemudian KNEKS fokus juga dalam pengembangan halal standard atau halal assurance system yang komprehensif, serta meningkatkan kontribusi industri halal terhadap neraca perdagangan. Dalam hal ini, Ventje juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama secepatnya menyusun strategi nasional pengembangan industri halal. Sehingga secara bersama-sama mempunyai satu strategi nasional yang bisa dilakukan secara bersama-sama.

Sementara itu Kementerian Perindustrian menginisiasi platform e-commerce untuk ekosistem yang terbentuk di Halal Modern Valley bekerjasama dengan Nahdlatul Ulama (NU) dan Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia ( GAPMMI).

Selain KIH Cikande di Banten, Kemenperin juga mempersiapkan dua KIH lainnya, antara lain Safe n Lock Halal Industrial Park di Sidoarjo, Jawa Timur, dan kawasan industri halal Bintan Inti Halal Hub di Kabupaten Bintan.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan pemerintah berkomitmen untuk mempercepat pembangunan kawasan industri halal (KIH) di Indonesia. KIH “Halal Modern Valley” di kawasan industri Modern Cikande merupakan area yang didesain dengan sistem dan fasilitas untuk mengembangkan industri yang memproduksi produk halal sesuai prinsip syariah.

Selain itu, Di KIH Cikande pemerintah juga mendorong agar industri besar dan industri kecil menengah (IKM) mampu bersinergi dengan baik.

Klaster industri halal ini akan menjadi yang terintegrasi pertama dan terbesar se-Indonesia dengan luas mencapai 500 hektare (ha). Menurut Menperin, upaya pengembangan KIH bertujuan mempercepat pertumbuhan industri halal di Indonesia.

Adapun fasilitas pendukung yang telah ada dan akan tersedia di KIH Modern Cikande antara lain proses yang terintegrasi berserta fasilitas pendukung, pusat penelitian dan pengembangan, politeknik teknologi pangan, sistem manajemen mutu halal, lembaga pembiayaan syariah, serta pelabuhan selain itu akan tersedia fasilitas kepabeanan.