Ratusan Musisi Indonesia Kompak Tolak RUU Permusikan

Ratusan musisi Indonesia memebentuk koalisi nasional dan menyatakan keberatan serta menolak adanya Rancanagan Undang-Undang (RUU) Permusikan yang digagas oleh DPR. Hal tersebut dikarenakan, RUU ini dinilai memuat Pasal yang tumpang tindih dengan beberapa Undang-Undang yang ada.

Ratusan Musisi Indonesia Kompak Tolak RUU Permusikan
Poster Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan/istimewa

MONITORDAY.COM – Ratusan musisi Indonesia memebentuk koalisi nasional dan menyatakan keberatan serta menolak adanya Rancanagan Undang-Undang (RUU) Permusikan yang digagas oleh DPR. Hal tersebut dikarenakan, RUU ini dinilai memuat  Pasal yang tumpang tindih dengan beberapa Undang-Undang yang ada.

Gabungan para musisi yang dinamai dengan Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan ini juga menilai, bahwa RUU tersebut telah bertolak belakang dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan. Serta juga telah bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjunjung kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.

“Kalau musisinya ingin sejahtera, sebetulnya sudah ada UU Perlindungan Hak Cipta dan lain sebagainya dari badan yang Iebih mampu melindungi itu, jadi untuk apa lagi RUU Permuskan ini,” tutur salah satu musisi yang tergabung dalam koalisi, Danilla Riyadi, seperti dalam siaran Pers, Minggu (4/2).

Para musisi yang tergabung di dalam koalisi nasional ini seperti Cholil Machmud Efek Rumah Kaca, Rara Sekar, Danilla Riyadi, Jerinx SID, Kartika Jahja, Natasha Abigail, Jason Ranti, dan ratusan musisi lainnya.

Mereka menemukan puluhan pasal yang dinilai bermasalah dalam RUU ini, mulai dari redaksional atau bunyi pasal, ketidakjelasan mengenai siapa dan apa yang diatur, hingga persoalan mendasar atas jaminan kebebasan berekspresi dalam bermusik.

Mereka  juga menilai RUU itu banyak memiliki aturan yang menghambat proses kreasi para penggiat musik. Selain itu, RUU ini dinilai memarjinalisasi musisi independen karena pasal 10 yang mengatur distribusi karya musik tidak memberikan ruang kepada musisi mendistribusikan karya secara mandiri.

Selain itu, Koalisi tersebut juga keberatan terhadap sertifikasi dan uji kompetensi bagi musisi yang melalui RUU ini terkesan wajib. Karena pada dasarnya, sertifikasi musik umumnya bersifat opsional. Lembaga sertifikasi musik yang ada pun biasanya tidak memaksa pelaku musik untuk memiliki sertifikat.

"Tujuan RUU ini jelas banget berpihaknya kemana, yang mau dipadamkan jelas kebebasan berekspresi, berkarya, dan berbudaya serta manfaat ekonomi yang bisa dihasilkan dari situ oleh individu-individu," tegas Mondo Gascaro, salah satu musisi yang tergabung dalam gerakan tersebut.

Mereka juga menyoroti  adanya Pasal yang berpotensi menjadi pasal karet, yaitu Pasal 5 RUU Permusikan, yang dianggap multi bias, karena karya musik dilarang menista, melecehkan, menodai serta memprovokasi. Selain pasal tersebut, mereka juga menemukan banyak pasal lainnya yang dinilainya bermasalah dan menimbulkan banyak kesalahpahaman.