Pulihkan Ekonomi, KTP Jadi Kartu Tanda Pajak, Ini Kata Menkeu

Pulihkan Ekonomi, KTP Jadi Kartu Tanda Pajak, Ini Kata Menkeu

MONITORDAY.COM - Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) akan menambah fungsi KTP bagi wajib pajak orang pribadi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (30/9/2021).

Menurut Menkeu, RUU ini juga hadir pada saat yang tepat. RUU ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan yang inklusif dan sekaligus mendukung percepatan pemulihan perekonomian serta mengoptimalkan penerimaan negara.

"RUU ini memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi," ujar Menkeu

RUU ini juga bertujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan.

Lebih lanjut, Sri Mulyani berharap RUU ini juga akan terus meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Pemerintah meyakini bahwa RUU ini akan dapat mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum," tegas Sri Mulyani.