Puan Nilai RUU Dalam Daftar Prolegnas Perlu Ada yang Diprioritaskan

Ketua DPR RI, Puan Maharani menilai 248 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Tahun 2020-2024 perlu ada RUU yang diprioritaskan.

Puan Nilai RUU Dalam Daftar Prolegnas Perlu Ada yang Diprioritaskan
Suasana Rapat Paripurna DPR RI.

MONITORDAY.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani menilai 248 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Tahun 2020-2024 perlu ada RUU yang diprioritaskan.

"Jumlah tersebut merupakan target yang prestisius DPR dan Pemerintah, perlu melakukan refocusing prioritas pada Daftar Program Legislasi Nasional," Kata Puan di Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Menurut Puan, DPR berkomitmen untuk merampungkan prolegnas. Bahkan, legislasi tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga kualitas hidup berbangsa dan bernegara dari sisi politik, ekonomi, sosial dan budaya.

Selain itu, Puan juga menyinggung omnibus law dan RUU warisan atau carry over. Ia meminta pemerintah mengkaji soal omnibus law. Adapun, RUU carry over perlu ada pengaturan lanjutan.

"RUU yang dikategorikan sebagai Omnibus Law merupakan hal baru bagi DPR maupun Pemerintah, sehingga diperlukan pembahasan yang komprehensif dan waktu yang cukup sehingga dapat menghasilkan produk legislasi yang solid dan berkualitas," lanjutnya.

Terkait RUU warisan anggota DPR periode sebelumnya, politis PDIP itu mengatakan DPR dan Pemerintah perlu menyamakan persepsi terkait mekanisme carry over dari RUU itu, dan menetapkan cakupan mana dari RUU itu akan dilanjutkan atau materi apa saja yang perlu dikaji kembali.