PSI Kutuk Pengedit Video Ucapan Natal KH Ma'ruf Amin dengan Topi dan Jubah Santa
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengutuk pelaku pengedit video ucapan selamat Natal KH Ma'ruf Amin dengan topi santa. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Habib Muannas Alaidid.

MONITORDAY.COM - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengutuk pelaku pengedit video ucapan selamat Natal KH Ma'ruf Amin dengan topi santa. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Habib Muannas Alaidid.
"Kami mengutuk upaya fitnah ini, diduga pelakunya dari akun facebook Riski Fanandes yang berada di Swedia. Dia mengedit video ucapan Natal KH Ma'ruf Amin dengan memakaikan topi santa dan jubah merah padahal aslinya Kiai Ma'ruf memakai peci hitam dan jas hitam," ujar Habib Muannas Alaidid yang juga Ketua Umum Cyber Indonesia.
Menurut pengacara yang melaporkan kasus Buni Yani dan Jonru ini perbuatan pelaku bisa dijerat pasal pidana UU ITE, Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
"Pelakunya bisa dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, khususnya Pasal 28 ayat (2) ini delik umum, ancamannya penjara maksimal 6 tahun" jelas Habib Muannas Alaidid.
"Tujuan pelaku adalah upaya adu domba dan kebencian khususnya pada seorang ulama yang sangat kita hormati. Bisa jadi niatnya serangan politik, karena Kiai Ma'ruf Amin kini sebagai Cawapres Joko Widodo," tambah Habib Muannas Aladid yang juga Juru Bicara di TKN Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin.
"Modus pelaku persis fitnah selama ini yang dilayangkan ke Jokowi, fitnah PKI, Kristen dll dengan mengedit foto dan video, kita kutuk perbuatan ini karena menganggu pemilu damai, kita bisa berbeda pilihan tapi jangan memakai fitnah dan adu domba SARA sebagai alat politik yang menghalalkan segala cara," tandasnya.