PSBB Jabodetabek, Kemenhub Tetap Operasikan KRL Dengan Pembatasan

Yang akan dilakukan adalah membatasi jumlah penumpang untuk menjaga jarak, membatasi jam operasional dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan menempatkan petugas yang akan mengawasi pelaksanaan physical distancing.

PSBB Jabodetabek, Kemenhub Tetap Operasikan KRL Dengan Pembatasan
Ilustrasi/ Net

MONITORDAY. COM - Sejumlah kepala daerah medesak agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghentikan operasional KRL saat penerapan kebijakan PSBB di Jabodetabek. Namun, hal tu tidak dikabulkan, Kemenhub memutuskan untuk tidak menghentikan total KRL.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Zulfikri telah menerbitkan Perdirjen No. Hk.205/A.107/DJKA/20 tentang Pedoman Pembatasan Jumlah Penumpang di Sarana Perkeretaapian Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran virus Corona (Covid-19).

Lebih lanjut, Zulfikri menerangkan Kemenhub tidak menutup atau melarang sama sekali pengoperasian KRL di Jabodetabek. Sehingga, pekerja yang masuk dalam pengecualian PSBB bisa tetap terlayani. 

"Yang akan dilakukan adalah membatasi jumlah penumpang untuk menjaga jarak, membatasi jam operasional dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan menempatkan petugas yang akan mengawasi pelaksanaan physical distancing," kata Zulfikri melalui keterangan tertulis, Jumat (17/04/2020).

Selain itu, Zulfikri mengatakan akan dilakukan evaluasi operasi angkutan KRL Jabodetabek dari waktu ke waktu. Termasuk upaya lainnya seperti rekayasa operasi, penertiban antrean di stasiun-stasiun yang masih ramai, dan menjaga physical distancing. 

“Pencegahan penularan Covid-19 ini perlu kerja sama semua pihak. Pemerintah telah berupaya keras untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 ini, " ujarnya.

Sementara itu, keputusan itu sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

Adapun, Peraturan tersebut secara umum mengatur tiga hal, yaitu pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang berstatus PSBB, dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.