Prokes di Arab Saudi Mulai Dilonggarkan, Lampu Hijau Ibadah Haji dan Umroh?

MONITORDAY.COM - Kerajaan Arab Saudi, melalui Kementrian Dalam Negerinya merilis aturan yang secara siginifikan melonggarkan aturan Covid-19. Masker di luar ruangan sudah tidak wajib, baik Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi kini sudah dapat digunakan kembali secara full.
Adalah Kementrian Dalam Negeri Arab Saudi melalui akun media sosialnya, baik twitter maupun Instagram, yang merilis pelonggaran tersebut pada Sabtu (16/10/2021). Pelonggaran aturan ini berlaku mulai Ahad (17/10) oleh warga yang sudah disuntik dua dosis vaksin Covid-19.
“Pemakaian masker tidak diwajibkan di tempat-tempat terbuka. Kecuali di tempat yang dikecualikan dan tetap wajib memakainya di tempat tertutup,” kata Kemendagri Saudi dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (16/10).
Peraturan untuk menjaga social distancing juga turut dicabut. Sehingga tempet-tempat umum, sarana transportasi, restoran, bahkan bioskop yang masuk dalam pantauan aplikasi Takalna maupun Eatmama akan diizinkan beroperasi dengan kapasitas penuh.
Warga Saudi kini juga sudah diperbolehkan mengadakan dan menghadiri acara di aula pernikahan dan lainnya tanpa pembatasan jumlah, meskipun tetap mesti menggunakan masker dan protokol kesehatan lainnya.
Pelonggaran protokol kesehatan ini tentu patut disyukuri. Karena artinya, warga disana sudah boleh beraktivitas di tempat umum tanpa aturan social distanting maupun kapasitas. Aturan baru ini juga diyakini akan memuluskan rencana Kerajaan Arab Saudi untuk kembali mengizinkan perjalanan umroh bagi warga Indonesia.
Kementrian dalam negeri menyatakan aturan tersebut dapat berubah tergantung pada perkembangan pandemi.
Aturan yang berbeda juga dapat diberlakukan di berbagai wilayah kerajaan tergantung pada tingkat infeksi lokal.
Untuk diketahui, jika jumlah kasus harian telah menurun dalam beberapa bulan terakhir setelah puncaknya pada akhir juli kemarim. Tingkat vaksinasi meningkat karena pihak berwenang mewajibkan vaksin bagi masyarakat untuuk memasuki tempat-tempat tertentu. [ ]