Presiden Minta Komisi Yudisial Putus Rantai Mafia Peradilan

Presiden Joko Widodo mengingatkan Komisi Yudisial untuk terus memperkuat sinergitas bersama Mahkamah Agung melalui peningkatan integritas hakim guna memutus ruang gerak mafia hukum. Hal itu disampaikan Presiden setelah menerima Laporan Tahunan Komisi Yudisial untuk masa kerja tahun 2021 di Istana Negara, pagi tadi.
Presiden menuntut Komisi Yudisial untuk meningkatkan integritas hakim dan menjaga kehormatan institusi peradilan sangat penting untuk memperbaiki tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, di tengah harapan publik kepada institusi negara yang semakin tinggi.
"Kita dituntut mampu memberikan pelayanan yang lebih baik, menciptakan sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang semakin profesional dan adaptif. Kita juga harus makin produktif, mampu bekerja cepat di era yang penuh dengan disrupsi dan kompetisi ini," kata Presiden dalam pidatonya.
Untuk itu, Presiden berpesan kemitraan strategis antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung terus dipupuk, sebab itulah kunci terjaganya marwah para hakim dalam memutus perkara, agar mampu membatasi dan memutus ruang gerak mafia peradilan dan mafia-mafia lain yang selama ini merusak kepercayaan terhadap para hakim dan institusi peradilan dan melukai rasa keadilan masyarakat.
Sebagai lembaga penyeimbang, Komisi Yudisial harus mampu melakukan fungsi pengawasan eksternal yang independen sehingga kekuasaan kehakiman yang merdeka dapat berjalan selaras dengan akuntabilitas peradilan.
"Saya mengapresiasi terbentuknya tim penghubung yang menjembatani komunikasi antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, khususnya dalam mencari solusi manakala terdapat perbedaan pendapat, termasuk untuk melakukan pemeriksaan bersama atas laporan dari masyarakat dan pencari keadilan," papar Presiden.
Presiden Jokowi juga mengapresiasi peran Komisi Yudisial dalam reformasi peradilan yang dapat memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.
Kendati begitu, Presiden juga menyoroti kurangnya hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung, juga hakim-hakim tata usaha negara untuk perkara pajak yang sangat krusial perannya untuk memastikan terlindunginya penerimaan negara lewat sektor perpajakan. Maka, dirinya meminta langkah-langkah yang progresif untuk mengatasi kekurangan itu.
Karena itu, pemerintah mendukung setiap langkah yang ditempuh Komisi Yudisial untuk meningkatkan kualitas pelayanannya dengan menerapkan dan terus mengembangkan pelayanan digital.
Seperti, dalam rekrutmen hakim, pelaporan perilaku hakim, whistleblowing system, pengaduan online ke Komisi Yudisial juga dengan penggunaan aplikasi KY mobile di aplikasi layanan konten digital.
Dengan adanya Laporan ini, Komisi Yudisial dinilai mampu membangun tradisi transparansi kepada seluruh masyarakat secara terbuka melalui penyampaian laporan tahunan, sekaligus membuka diri atas berbagai masukan dan memperkuat dukungan untuk kemajuan.
Laporan Tahunan Komisi Yudisial tahun 2021 disampaikan Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata secara hibrid, di Istana Negara dan Gedung Komisi Yudisial, Jakarta.
Dalam menjalankan peranannya sebagai perisai independensi, penjaga imparsialitas, dan penjaga kehormatan hakim, Komisi Yudisial harus menjamin ketersediaan hakim agung, hakim ad hoc Mahkamah Agung, dan para hakim yang berintegritas melalui proses seleksi yang transparan, yang objektif, dan yang profesional.
Mukti Fajar memastikan Komisi Yudisial para calon hakim yang diusulkan ke DPR RI memiliki rekam jejak terpuji, berintegritas, dan kompeten, memiliki semangat dan komitmen tinggi untuk memerangi korupsi.
Transparansi, partisipasi publik adalah kunci dalam menghadapi tantangan yang semakin berat. Maka dari itu, Mukti berupaya meningkatkan integritas hakim dan kapasitas manajemen internal yang adaptif, seperti yang diamanatkan Presiden Jokowi.
"Komisi Yudisial terus memperkuat kerjasama dengan jaringan media, organisasi masyarakat, akademisi dan perguruan tinggi," ujar Mukti dalam sambutannya.
Saat ini, Index integritas hakim mampu meraih skor 7.40 dengan kategori memuaskan. Juga mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian 14 kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan