Presiden Kembali Perpanjang PPKM Hingga 30 Agustus

Presiden Kembali Perpanjang PPKM Hingga 30 Agustus
Presiden Joko Widodo/ Tangkapan layar youtube Sekretariat Presiden.

MONITORDAY.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021 mendatang. Adapun ketentuan ini tidak hanya berlaku di Jawa Bali, tapi juga luar Jawa Bali.

"Untuk luar Jawa Bali juga ada perkembangan yang membaik, tapi harus tetap waspada," kata Presiden Jokowi dalam pernyataannya sebagaimana dipantai redaksi dari kanal youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Perpanjangan ini bukanlah yang pertama, pemerintah terakhir kali menerapkan perpanjangan PPKM Luar Jawa Bali pada 10 Agustus 2021. Saat itu, PPKM Luar Jawa Bali diperpanjang hingga 2 minggu sampai 23 Agustus 2021.

Kendati diperpanjang, Jokowi mencatat status Covid-19 di beberapa daerah sudah mulai membaik. Ia pun mencontohkan, PPKM Level 4 di tingkat provinsi, turun dari 11 menjadi 7.

Selanjutnya, PPKM Level 4 tingkat kabupaten kota juga turun dari 132 menjadi 104. Sebaliknya, PPKM Level 3 naik dari 215 menjadi 234 kabupaten kota. Terakhir, PPKM Level 2 naik dari 39 menjadi 48.

Kepala negara menyebutkan, keputusan ini juga tak lepas dari terus membaiknya sejumlah indikator. Salah satunya kasus konfirmasi Covid-19 turun hingga 78 persen sejak puncak kasus pada 15 Juni 2021.

Sedangkan kesembuhan terus turun dalam seminggu terakhir, lebih tinggi dari penambahan kasus terkonfirmasi. Lalu, tingkat keterisian kasur rumah sakit (Bed Occupancy Rate/BOR) secara nasional turun jadi 33 persen.