Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Tentang Rencana Penanggulangan Ekstrimisme

MONITORDAY.COM - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah kepada Terorisme.
Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 6 Januari 2021. Kemudian resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 7 Januari 2021, ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Perpres ini memiliki 10 pasal dan terdiri dari sembilan halaman yang terkandung untuk mengatur tindakan apa saja yang termasuk terorisme, serta upaya instansi pemerintah pusat dan daerah yang terkait dalam penanggulangan aksi terorisme.
Lampiran dari Perpres ini terdiri dari 113 halaman, yang mengurai pokok permasalahan hingga strategi yang akan dipergunakan oleh instansi terkait.
Dalam Perpres ini juga akan melibatkan pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk menanggulangi potensi aksi ekstremis.
Dengan melibatkan daerah diharapkan akan mempunyai dampak yang besar dalam melakukan pencegahan ekstrimisme. Pemerintah daerah juga akan melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan Perpres yang baru disahkan tersebut.
Dalam periode waktu tertentu, pemerintah daerah bersama dengan pemerintah akan melakukan serangkaian aktivitas yang melibatkan masyarakat secara rutin.
"Dalam melaksanakan kegiatan pencegahan ektremisme tersebut, pemerintah daerah dan pusat bekerjasama dan melibatkan peran serta masyarakat," bunyi Pasal 8 Perpres tersebut.
Kegiatan yang dimaksud adalah pelatihan-pelatihan yang akan diselenggarakan oleh seluruh instansi pemerintah. Dengan bekerja sama pada aparat penegak hukum atau instansi yang berkaitan dengan penanggulangan ekstremisme.
Seluruh lapisan masyarakat dari mulai aparatur sipil negara (ASN) hingga masyarakat luas akan mengikutinya. Tujuannya, dapat mencegah terjadinya tindakan ekstremisme yang bisa menjadi bibit dari tindakan terorisme kedepannya.
"Meningkatkan partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, yang dilakukan baik oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, masyarakat sipil," demikian dituliskan lampiran Perpres Nomor 7 Tahun 2021.