Praktek Pungli di Sekolah Harus Dibasmi

Pemerintah Daerah harus menindak tegas pelaku pungutan liar di sekolah

Praktek Pungli di Sekolah Harus Dibasmi
Mondayreview

MONDAYREVIEW.COM, Jakarta – Pemerintah Daerah harus menindak tegas pelaku pungutan liar di sekolah. Hal ini menjadi perhatian Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), menyusul maraknya pungli di lingkungan pendidikan.

"Praktek pungli di lingkungan pendidikan bukanlah hal yang baru. Namun harus segera dihentikan," kata Koordinator Advokasi JPPI Nailul Faruq melalui siaran persnya, (23/2).

Modus pungli di dunia pendidikan memang banyak jenisnya, salah satunya melalui buku LKS, uang ekstrakurikuler, hingga ke uang study tour.

Modus tersebut dengan nominal kisaran puluhan ribu dinilai tidak memberatkan orangtua murid, justru membuat pungli di sekolah semakin berjalan mulus tanpa ada penindakan. Di sisi lain, tidak beraninya masyarakat untuk melaporkan pungli tersebut.

"Salah satu yang menjadi penghambat orang tua untuk melaporkan karena bisa jadi bagi mereka orang tua murid, yang paling penting adalah anaknya bisa sekolah dengan baik, menerima pelajaran dengan baik, dan semua alat sarana pembelajaran tercukupi, dan tidak mengganggu nilai mata pelajaran si anak,"ujarnya.

JPPI mengajak kepada publik khususnya orangtua/wali murid, pegiat pendidikan dan media massa untuk bersama-sama mengkampanyekan penghentian pungutan liar di sekolah. "Adanya keberanian untuk melaporkan kepada pihak terkait apabila terdapat dugaan pungli di sekolah," ungkapnya.

Untuk memberantas pungli ini memang dibutuhkan komitmen yang kuat, dimulai dari Kepala Sekolah, guru, komite sekolah, orangtua hingga Dinas Pendidikan.

"Tindakan pungli itu adalah upaya melawan hukum dan masuk dalam kategori tindak pidana yang terindikasi korupsi, peran publik dibutuhkan untuk mendesak pemerintah daerah menindak tegas pelaku pungutan liar di sekolah dan adanya sanksi yang tegas untuk para pelaku kejahatan ini," tutupnya.