PP Muhammadiyah Imbau Anggotanya Agar Tidak Ikut Turun Ke Jalan

Insiden pembakaran bendera tauhid yang terjadi di daerah Garut Jawa Barat, pada saat peringatan Hari Santri Nasional (HSN) Senin, 22 Oktober 2018 menuai reaksi dari sekelompok umat Islam di berbagai daerah seperti di Garut, Solo, Riau, Banten.

PP Muhammadiyah Imbau Anggotanya Agar Tidak Ikut Turun Ke Jalan
PP Muhammadiyah

MONITORDAY.COM - Insiden pembakaran bendera tauhid yang terjadi di daerah Garut Jawa Barat, pada saat peringatan Hari Santri Nasional (HSN) Senin, 22 Oktober 2018 menuai reaksi dari sekelompok umat Islam di berbagai daerah seperti di Garut, Solo, Riau, Banten. 

Terkait hal tersebut, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan pernyataan sikapnya pada Selasa, (23/10/2018) di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengimbau kepada warga Muhammadiyah agar tidak ikut melakukan aksi turun ke jalan dan menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada proses hukum. 

"Kepada warga Muhammadiyah, kami imbau untuk tidak turun ke jalan dalam kaitan aksi ini. Biarlah persoalan ini diselesaikan secara hukum," ujar Mu'ti saat konferensi pers di Aula KH Ahmad Dahlan, Kantor Pusat PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, (23/10/2018).

Meski demikian, Mu'ti tidak melarang elemen masyarakat atau organisasi Islam lain yang hendak melakukan aksi-aksi turun ke jalan, selama mengindahkan peraturan hukum yang berlaku.

"Tentu kami juga tetap menghormati elemen masyarakat lain yang melakukan aksi-aksi itu, sepanjang hal itu dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," tuturnya. 

Menurut Mu'ti, setiap warga negara mempunyai hak untuk mengemukakan pendapat dalam bentuk apapun selama hal itu tidak bertentangan dan masih dalam batas koridor aturan-aturan yang berlaku.

"Kita kembali pada UU, maka setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun secara tulisan. Aksi-aksi itu tidak bisa dilarang dalam konteks hukum di Indonesia," kata Mu'ti.

"Tetapi tentu semuanya harus sesuai dengan koridor hukum yg berlaku. Kalo mereka melakukan aksi, maka harus mengikuti hukum menyampaikan kepada aparatur keamanan dan memastikan bahwa aksi itu tidak menimbulkan tindakan-tindakan melanggar hukum," imbuhnya. 

Muhammadiyah, lanjut Mu'ti, dalam kaitan insiden ini, pada perinsipnya, lebih setuju dengan upaya-upaya dialog dan menyelesaikan persoalan ini dgn prinsip ukhuwah dan perinsip hukum.

"Jadi, musyawarah itu penting dialog itu penting. Tetapi sekali lagi, kalo ada masyarakat yang menggunakan pilihan lain dalam menyampaikan ekspresinya itu merupakan hak mereka sebagai warga negara," ucap Sekum PP Muhammadiyah. 

"Muhammadiyah tentu tidak dapat melarang apalagi sampai menghalangi mereka untuk menyampaikan aspirasinya," tuturnya.  

Lebih lanjut, Mu'ti menyarankan kepada para penegak hukum dan semua pihak terkait agar melakukan pendekatan yang lebih komperhensif. Hal itu ditujukan agar persoalan semacam ini tidak diselesaikan secara seporadis. 

"Menurut saya memang sekarang ini perlu pendekatan yang komperhensif dan tidak sporadis," tandasnya.