Polri Terbitkan Surat Telegram Tindak Lanjuti PPKM: Ini Bersifat Perintah

MONITORDAY.COM - Polri melakukan tindak lanjut terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan diberlakukan pemerintah di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.
Dalam menindak lanjut hal tersebut, Polri menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/13/I/OPS.2./2021 tertanggal 7 Januari 2021.
"Surat telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan," kata Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Agus menjelaskan, surat telegram tersebut berisi perintah kepada para Kapolda untuk melakukan komunikasi, koordinasi dan mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk mengatur secara rinci PPKM dimaksud sampai dengan penerapan sanksi melalui peraturan daerah (Perda).
Selanjutnya, melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dengan melibatkan seluruh potensi, baik secara langsung maupun melalui media sosial, media cetak dan elektronik.
Kemudian, berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Pemda, TNI, dan stakeholders lainnya untuk melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi dan mengawal, mengawasi serta mendorong pihak pemda untuk mempercepat pelaksanaan belanja barang maupun modal, penyaluran seluruh program bantuan sosial pemerintah serta memberikan kemudahan investasi dan kegiatan usaha terutama pada triwulan I tahun 2021 dalam rangka mendukung program pemulihan perekonomian nasional.
Selain itu, mempelajari dan memahami serta mengikuti perkembangan rencana pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang diprogramkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk selanjutnya melakukan koordinasi dengan Pemda, TNI, dan stakeholders lainnya dalam rangka persiapan pelaksanaannya di wilayah masing-masing.
Diketahui, Surat telegram yang ditujukan kepada seluruh Kapolda itu ditandatangani Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto atas nama Kapolri.