PN Jaksel Tolak Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menolak permohonan tahanan kota yang diajukan terdakwa kasus kebohongan publik Ratna Sarumpaet.

PN Jaksel Tolak Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet

MONITORDAY.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menolak permohonan tahanan kota yang diajukan terdakwa kasus kebohongan publik Ratna Sarumpaet.

Menyikapi itu, kuasa hukum Ratna, Insank Nasrudin menilai wajar atas keputusan hakim, menyusul dikabulkan atau tidaknya permohonan itu merupakan wewenangnya. Meski demikian, Insank merasa aneh ketika Majelis Hakim malah bertanya ke  Jaksa Penuntut Umum (JPU) ihwal permohonan tahanan kota kliennya.

"Hanya yang sedikit janggal buat kami ketika yang mulia (Majelis Hakim) bertanya dengan JPU. Karena berdasarkan KUHAP, penahanan yang dilakukan di pengadilan itu sepenuhnya kewenangan Majelis Hakim," kata Insank di PN Jaksel, Selasa (9/4/2019).

Insank mengaku tidak mengetahui penyebab ditolaknya pengajuan tahanan kota kliennya. Padahal, penjamin penahanan kota Ratna adalah Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.

"Alasan ditolaknya kan kita tidak tahu hanya jawaban belum bisa diterima," ujarnya.

Majelis Hakim sebelumnya menolak tahanan kota Ratna Sarumpaet. "Majelis belum dapat mengabulkan permohonan dengan penjaminan Fahri Hamzah," kata Hakim Joni kepada Ratna.

Hakim menuturkan bahwa JPU keberatan dengan pengajuan tahanan kota tersebut. "Minggu lalu pihak terdakwa sudah mengajukan pengalihan status penahanan dari tahanan menjadi penahanan kota atau tahanan rumah, atas pengajuan tersebut JPU keberatan mengingat proses persidangan," kata Hakim.

Untuk diketahui, Ratna bersama tim kuasa hukumnya sudah beberapa kali mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Namun pengajuan itu selalu ditolak dengan alasan takut Ratna melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.