PN Jakarta Timur Batasi Jumlah Kuasa Hukum, Sidang Rizieq Shihab Jadi Tegang

MONITORDAY.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengagendakan pembacaan eksepsi untuk terdakwa Rizieq Shihab yang digelar tatap muka atau langsung pada Jumat (26/3/2021).
Dalam agendanya, PN Jakarta Timur membatasi jumlah tim kuasa hukum hadir dalam ruang persidangan.
Kendati demikian, sempat terjadi ketegangan antara tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab dan petugas keamanan di depan gedung PN Jakarta Timur.
Awal ketegangan tersebut, ketika pihak PN Jakarta Timur hanya membolehkan tim kuasa hukum yang masuk ruang persidangan sesuai dengan nama yang sudah didaftarkan.
"Maaf bapak-bapak ibu-ibu, kita hanya membolehkan nama yang masuk sesuai daftar," kata salah satu petugas Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Adapun sejumlah anggota tim kuasa hukum yang tidak dapat masuk ke dalam gedung PN Jakarta Timur sempat bersikeras untuk tetap masuk.
Dalam ketegangan itu sempat terjadi aksi dorong-dorongan antara petugas Kepolisian dan tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab yang ingin masuk ke PN Jakarta Timur. Kemudian situasi ketegangan kembali kondusif.
Sebelumnya, Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal menjelaskan, bahwa keputusan menghadirkan langsung terdakwa Rizieq Shihab dalam persidangan diambil oleh Majelis Hakim karena adanya jaminan dari tim kuasa hukum untuk mematuhi protokol kesehatan di ruang persidangan.
Lebih lanjut, Alex menyebutkan bahwa dalam ruang persidangan jumlah tim kuasa hukum terdakwa yang diizinkan hadir hanya sebanyak enam orang perwakilan.
"Dalam penetapannya bahwa terdakwa akan dihadirkan dalam persidangan dengan catatan-catatan karena dalam permohonan itu sendiri tim kuasa hukum terdakwa ada pernyataan akan mengikuti protokol kesehatan," ucap Alex.