PKB Usul Presindential Threshold Diturunkan Jadi 10 Persen

Dengan PT 10 persen, presiden mendatang dimungkinkan munculnya lebih dari dua pasangan calon. Rakyat lebih banyak opsi untuk memilih pemimpin mereka.

PKB Usul Presindential Threshold Diturunkan Jadi 10 Persen
Sekretaris F-PKB DPR RI, Fathan Subchi/ Dok. PKB

MONITORDAY. COM - Komisi II DPR RI akan merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dengan mengkaji angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dari yang saat ini 4%, dinaikkan menjadi 7%. Namun, PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) mendorong penurunan ambang batas pencalonan presiden alias presendential threshold.

Adapun, PKB mengusulkan pada Pemilu 2024 berlaku presidential threshold 10 persen, turun dari 20-25 persen sejak Pemilu 2004.

"Dengan PT 10 persen, presiden mendatang dimungkinkan munculnya lebih dari dua pasangan calon. Rakyat lebih banyak opsi untuk memilih pemimpin mereka,” kata Sekretaris F-PKB DPR RI, Fathan Subchi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/06/2020).

Menurut Fathan, berdasarkan pengalaman Pemilu 2014 dan 2019, presedential threshold sebesar 20 persen jumlah kursi DPR  atau 25 persen suara sah secara nasional dalam pemilu terlalu berisiko terhadap soliditas bangsa. Selain itu, tingginya ambang batas berdampak pada minimnya keikutsertaan pasangan calon.

"Akibatnya, dalam dua kali perhelatan pilpres yang muncul hanya dua pasangan calon sehingga memunculkan polarisasi dukungan yang begitu tajam di masyarakat," ujarnya. 

Selain itu, Fathan menilai penurunan persentase presidential threshold harus diikuti dengan penghapusan syarat memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional.

Terkait parliamentary threshold, PKB ingin dinaikkan dari 4 persen pada pemilu sebelumnya menjadi 7 persen. 

"Kami ingin lembaga parlemen di masa depan kian ramping sehingga menyederhanakan proses politik,” ucapnya.