Pilkada Tinggal Menghitung Hari, KPU Siapkan Bilik Khusus Ini
Dalam Peraturan KPU secara jelas sudah diatur siapapun pemilih termasuk pasien COVID-19 tetap dilayani

MONITORDAY.COM - Tinggal hitungan hari menuju gelaran pesta demokrasi yang jatuh pada 09 Desember 2020. Uniknya, hajatan rakyat yang disebut sebagai Pilkada berada dalam situasi pandemi Covid-19.
Terkait hal itu, KPU sudah mempersiapkan segalanya agar Pilkada tetap terlaksana dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat. Salah satu persiapan itu adalah dengan mengadakan bilik khusus bagi pemilih bersuhu tubuh di atas normal seperti yang dicontohkan KPU Bantul, Yogyakarta.
Di setiap tempat pemungutan suara nantinya, bakal ada bilik khusus bagi pemilih yang memiliki suhu di atas 73,3 derajat.
"Kriteria pemilih yang masuk bilik khusus ini didasarkan pada suhu tubuh, jadi ketika petugas ketertiban TPS yang di awal itu mengukur suhu tubuh pemilih, kemudian suhu tubuh di atas 37,5 derajat maka petugas mengarahkan memilih di bilik khusus," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho disela simulasi pemungutan suara Pilkada Bantul di Bantul, Sabtu (21/11/20)
Menurut dia, langkah tersebut ditempuh lembaga penyelenggara pemilu agar bisa memisahkan antara pemilih dengan suhu tubuh normal dengan suhu tubuh tidak normal saat pemungutan suara, dan juga antisipasi potensi penularan dari pemilih yang memiliki gejala demam itu.
Bilik khusus di TPS yang disiapkan KPU tersebut dikelilingi plastik transparan di kawasan TPS, dengan akses masuk tersendiri agar tidak bersinggungan dengan pemilih lainnya saat melakukan pencoblosan surat suara.
"Di setiap TPS itu kan menyediakan empat bilik, tiga bilik itu untuk pemilih yang bersuhu tubuh 37,3 ke bawah artinya yang normal, sehat, kemudian satu bilik untuk pemilih yang suhu tubuh 37,3 ke atas. Jadi skriningnya itu ada di pengukuran suhu di awal," katanya.
Sementara itu, terkait dengan pelayanan pasien positif terinfeksi COVID-19, Didik mengatakan, akan dilayani petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) terdekat dengan dilengkapi perlengkapan alat pelindung diri dan hazmat.
Dia mengatakan, sebab di dalam Peraturan KPU secara jelas sudah diatur siapapun pemilih termasuk pasien COVID-19 tetap dilayani, dan prosesnya akan dilakukan oleh TPS terdekat bersama dengan rumah sakit khusus atau rumah sakit rujukan pasien corona.
"Jadi tidak ada TPS khusus COVID-19, tetapi akan dilayani TPS terdekat. Layanannnya dengan protokol kesehatan, masing-masing pasien tentu akan dilayani petugas KPPS dengan hazmat lengkap, tetapi tetap harus didampingi perawat rumah sakit tersebut," katanya.