Pilkada Serentak Digelar 9 Desember, Berikut Poin Kesepakatannya
Kesepakatan pemungutan suara pada 9 Desember (2020) tentu diambil berdasarkan pertimbangan dari penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, dan juga atas saran dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

MONITORDAY. COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Komisi II DPR RI dan penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) telah menyepakati Pilkada di 270 daerah berlangsung pada (09/12/2020) mendatang. Namun, pelaksanaan Pilkada harus mengedepankan protokol kesehatan atas pandemi virus Corona (Covid-19).
"Kesepakatan pemungutan suara pada 9 Desember (2020) tentu diambil berdasarkan pertimbangan dari penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, dan juga atas saran dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," kata Tito dalam keterangan resminya, Kamis (28/05/2020).
Lebih lanjut, Tito mengatakan pemungutan suara yang sebelumnya direncanakan pada (23/092020) kini menjadi (09/12/2020) tersebut berimplikasi pada tahapan Pilkada yang juga bergeser menjadi 15 Juni 2020. Walaupun, hal tersebut harus mengedepankan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Protokol kesehatan dan koordinasi dengan Gugus Tugas tetap harus dijalankan, sehingga pada saat dimulainya kembali tahapan pada 15 Juni nanti, semuanya berjalan sesuai dengan prosedur protokol kesehatan," ucapnya.
Terkait hal ini, ada beberapa poin kesepakatan dalam rapat bersama Mendagri dengan Komisi II DPR RI dan Penyelenggara Pemilu pada Rabu (27/05/2020) lalu.
1. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU RI, langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh pemerintah, termasuk saran, usulan, dan dukungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Surat Ketua Gugus Tugas Nomor B196/KA GUGAS/PD 01 02/05/2020 Tanggal 27 Mei 2020.
Maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri RI dan KPU Rl setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
2. Komisi II DPR RI menyetujui usulan perubahan Rancangan Peraturan KPU RI Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang tahapan lanjutannya dimulai pada 15 Juni 2020.
Namun dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan ProtokoI Kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.
3. Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di Provinsi, Kabupaten, dan Kota secara lebih rinci untuk selanjutnya dibahas oleh Pemerintah dan DPR RI.