PGRI Kritik Kemendikbud: Tolonglah Guru Diberikan Ketenangan

PGRI Kritik Kemendikbud: Tolonglah Guru Diberikan Ketenangan
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Prof. Unifah Rosyidi dalam FGD daring di Jakarta, Selasa (2/2/2021). Dok. ANTARA

MONITORDAY.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diminta untuk tidak bikin pernyataan yang meresahkan para guru.

Demikian disampaikan Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Prof. Unifah Rosyidi dalam FGD Peta Jalan Pendidikan yang diselenggarakan secara daring dipantau redaksi dari Jakarta, Selasa (2/2/2021).

Unifah pun mencontohkan, seperti tunjangan profesi guru hanya dibayarkan pada guru yang berprestasi. Meskipun dibantah, banyak sekali pernyataan yang meresahkan para guru. 

Maka, kata Unifah, Kemendikbud hendaknya fokus bagaimana agar pembelajaran berlangsung efektif pada situasi sulit seperti saat ini. Oleh karena itu, jangan ada pernyataan yang bikin heboh dan meresahkan para guru.

Apalagi PGRI dalam waktu dekat akan merancang buku aktivitas yang membantu para guru dan siswa dalam belajar. Meski dalam situasi yang serba terbatas, Unifah mengatakan PGRI tetap mengabdi bagaimana agar kompetensi guru semakin meningkat.

“Jangan dibilang kalau guru itu penting, tapi ada pernyataan yang bikin resah. Tolonglah guru diberikan ketenangan. Termasuk guru-guru Satuan Pendidikan Kerja sama (SPK) yang tunjangan sertifikasinya dicabut,” ucap Unifah.

Lebih lanjut, Unifah mengatakan, bahwa memang guru SPK mengajar di sekolah kerja sama, tetapi para guru tersebut juga mempunyai keluarga. Lagi pula para guru itu bekerja untuk mencerdaskan anak-anak bangsa.

“Begitu juga perekrutan guru CPNS, yang tanpa persetujuan DPR, dikatakan akan dihilangkan. Dampaknya kemana-mana, karena anak-anak muda kita tidak akan tertarik lagi menjadi guru,” ujarnya.

Sementara itu, Unifah meminta agar Kemendikbud melibatkan pesantren dalam penyusunan Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035, dan juga melakukan pembinaan pada Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK).