Pesinetron Lucky Alamsyah Dilaporkan Roy Suryo Terkait UU ITE

Pesinetron Lucky Alamsyah Dilaporkan Roy Suryo Terkait UU ITE
Roy Suryo (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai melaporkan pesinetron Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya, Senin.(Dok. ANTARA).

MONITORDAY.COM - Pesinetron Lucky Alamsyah dilaporkan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.

Adapun Roy melaporkan Lucky lantaran merasa nama baiknya dicemarkan melalui media sosial.

"Yang dilaporkan pencemaran nama baik dan pemutarbalikan fakta," kata Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/5/2021).

Menurut Roy, apa yang disampaikan oleh Lucky Alamsyah di media sosialnya sebagai berita bohong.

"Apa yang membuat saya harus melaporkan? Karena apa yang dia ceritakan dalam IG story itu adalah kabar bohong, sekali lagi apa yang diceritakan kabar bohong, fitnah, dan pemutarbalikan fakta," imbuhnya.

Kasus tersebut bermula sejak mobil Roy dan Lucky sempat berserempetan. Roy menuding Lucky memutarbalikkan fakta dengan menyebut dirinya menabrak mobil Lucky.

"Kejadian sebenarnya memang sempat ada persinggungan lalu lintas, tapi berdasarkan analisa yang sudah saya konsultasikan dari lantas kalau itu mau diselidiki bahkan mau diterapkan pakai TAA (Traffic Accident Analysis)  bisa dibuktikan bahwa sebenarnya saya lah yang disundul," tutur Roy.

Laporan polisi itu sendiri tertuang dengan nomor polisi LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 24 Mei 2021. Adapun laporan polisi itu dibuat oleh Roy Suryo dengan terlapor tertulis lidik.

Pasal yang dilaporkan Roy yaitu Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.