Perubahan Kebijakan Layanan Operasi MRT Jakarta Saat PPKM Mikro

Perubahan Kebijakan Layanan Operasi MRT Jakarta Saat PPKM Mikro
Istimewa

MONITORDAY.COM - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro sejak Senin (1/3/2021), PT MRT Jakarta menyesuaikan waktu keberangkatan kereta melalui perubahan jarak antarkereta (headway) menjadi 10 menit tetap untuk seluruh jam operasional.

Demikian disampaikan Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda), Muhammad Effendi di Jakarta, Senin (1/3/2021). 

Hal tersebut merupakan bentuk dukungan PT MRT Jakarta atas upaya pemerintah dalam menanggulangi tersebarnya virus COVID-19. 

Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 107 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro, sehingga ditindaklanjuti menjadi perubahan jadwal operasional jarak antarkereta MRT Jakarta itu. 

Selain itu, lanjut Effendi, surat balasan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta No 755/-1.811.32 serta evaluasi pola operasi sebelumnya terhadap jumlah penumpang.

Berikut perubahan kebijakan layanan operasi MRT Jakarta:

1. Jam Operasional Senin-Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dan Sabtu-Minggu pukul 06.00 sampai pukul 20.00 WIB.

2. Jarak antarkereta yaitu untuk hari kerja yakni tiap 10 menit pada jam sibuk antara pukul 07.00 WIB-09.00 WIB dan 17.00 WIB-19.00 WIB dan tiap 10 menit di luar jam sibuk.

Selanjutnya untuk akhir pekan, tiap 10 menit.

3. Pembatasan jumlah pengguna 62-67 orang per kereta (gerbong) atau 390 orang per rangkaian kereta.

Effendi juga mengimbau masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta, seperti memakai masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah selama di dalam kereta dan area peron stasiun.

"Sudah menjadi komitmen kami sejak awal MRT Jakarta beroperasi untuk terus memberikan pelayanan yang optimal, serta tetap menjalankan fungsi sebagai penyedia transportasi publik," sambungnya.