Perpres Soal Miras Dicabut, Publik Diminta Sudahi Polemik

Perpres Soal Miras Dicabut, Publik Diminta Sudahi Polemik
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia/net

MONITORDAY.COM - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meminta publik menghentikan polemik terkait legalisasi investasi miras setelah Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 dicabut oleh Presiden Joko Widodo. 

"Sekarang lampiran ini sudah dicabut, jangan lagi kita pertentangkan," kata Bahlil, dalam konferensi pers, Selasa (2/3/2021).

Seperti diketahui, Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terdiri dari 3 lampiran. yakni Lampiran I tentang Daftar Bidang Usaha Prioritas, Lampiran II tentang Daftar Bidang Usaha yang Dialokasikan atau Kemitraan dengan K-UMKM.

Kemudian Lampiran III tentang Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan Tertentu. Di Lampiran III ini terdapat tiga poin yakni poin 31, 32 dan 33 dengan total enam halaman yang memuat tentang tata cara mendapatkan perizinan di industri minuman keras atau beralkohol. 

Karena itu, meski dicabut, Perpres tersebut tetap akan diberlakukan mulai 4 Maret 2021 nanti. 

"Perpres ini tetap berlaku, pada 4 Maret 2021, hanya yang dikecualikan untuk Lampiran 3 nomor 31,32 dan 33 yang terkait alkohol,” ungkap Bahlil.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk mencabut lampiran Perpres yang mengatur soal investasi minuman keras beralkohol. 

Presiden menyampaikan, pencabutan Perpres tersebut didasarkan pada masukan dari oramas Islam seperti NU dan Muhammadiyah, Tokoh Agama, serta pemerintah daerah.

"Dengan ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi.