Tembus Angka 5227 Triliun, DPR Minta Pemerintah Mengelola Utang Luar Negeri Secara Baik dan Dilandasi Aspek Kehati-hatian
Refleksi Akhir Tahun 2018 DPR RI mencatat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat. Salah satunya, Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia yang menembus angka 5227 Triliun menurut pemerintah masih dalam batas wajar.

MONITORDAY.COM - Refleksi Akhir Tahun 2018 DPR RI mencatat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat. Salah satunya, Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia yang menembus angka 5227 Triliun menurut pemerintah masih dalam batas wajar.
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah untuk hati-hati dalam mengelola utang luar negeri dengan melibatkan semua stake holder dalam penyelesaiannya.
"DPR mendorong pemerintah untuk mengelola ULN dengan baik dan benar, dilandasi aspek kehati-hatian," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, (19/12).
"Selama ini, DPR melihat Menteri Keuangan bekerja sendiri untuk menanggapi dan menjelaskan berbagai aspek tentang ULN. Tidak ada salahnya jika kementerian keuangan dan BI bekerja sama membentuk sebuah tim yang akan pro aktif memberi penjelasan kepada berbagai elemen masyarakat," sambungnya.
Ditambahkan Bamsoet, pemerintah, memastikan bahwa volume ULN masih dalam batas wajar dan aman.
"Artinya, negara masih sangat mampu membayar ULN, karena rata-rata pertumbuhan ekonomi 5 persen, sementara total pinjaman dari luar pada kisaran 2 persen dari tingkat pertumbuhan," jelas Bamsoet.
Menurut catatan BI yang dipublikasikan pada Selasa (17/12/), ULN pada akhir Oktober 2018 tercatat 360,5 miliar dolar AS. jika dikonversi dengan kurs Rp 14.500per dolar AS, besaran ULN itu sudah mencapai Rp 5.227 triliun.