Perppu No.1 Tahun 2017, Berpotensi Kembalikan Sejarah Kelam Orde Baru

Jika tidak dikritisi Perppu Ormas dapat mengembalikan sejarah kelam Orde Baru

Perppu No.1 Tahun 2017, Berpotensi Kembalikan Sejarah Kelam Orde Baru
Istimewa.

MONDAYREVIEW.COM – Anggota MPR RI Ahmad Zainuddin mengkritisi kebijakan pemerintah yang telah mengeluarkan Perppu No 1 Tahun 2017 tentang Ormas yang menggantikan UU 17/2013. Menurutnya, lahirnya Perppu tersebut telah melanggar demokrasi dan mengkhinati semangat reformasi yang menjujung tinggi kebebasan masyarakatnya dalam berserikat.

“Jika tidak dikritisi Perppu Ormas dapat mengembalikan sejarah kelam Orde Baru,” katanya dalam Sosialisasi Empat Pilar di Jalan Balai Pustaka Timur, Rawamangun, Jakarta Timur, dalam siaran persnya, Minggu, (6/8).

Maka itu, DPR sebagai wakil rakyat harus mengkritisi Perppu secara objektif. Jika ini dibiarkan dikhawatirkan Pancasila akan berpotensi menjadi alat politik dan kekuasan. Seharusnya Pancasila menjadi falsafah bangsa.

"Padahal semangat reformasi kita, mengembalikan Pancasila sebagai falsafah, bukan alat politik seperti Orde Baru," tegasnya.

Lebih lanjut dia menuturkan seharusnya Perppu menyempurnakan undang-undang. Bukan malah tidak menghadirkan rasa keadilan kepada masyarakat.

Dia melihat yang membedakan UU 17/2013 dengan Perppu No 1 Tahun 2017 tentang Ormas terletak pada aspek keadilan hukum dan hak ormas sebagai bagian dari rakyat Indonesia yang terjamin dalam UUD. Keadilan hukum yang dimaksud, jelas Zainuddin, proses peradilan terhadap ormas yang dihapuskan pemerintah dari UU No 17 Tahun 2013. 

"Proses peradilan dalam UU Ormas terintegrasi dengan hak-hak Ormas sebagai bagian dari rakyat Indonesia yang dijaminkan dalam UUD. Hak keadilan hukum. Hak-hak ini yang dihapus dalam Perppu," cetus politisi PKS ini. 

Dia mencontohkan, dalam UU No 17 Tahun 2013, proses pembubaran ormas tidak mudah dan melalui sejumlah tahapan mulai dari sanksi administratif hingga keputusan tetap pengadilan. Pemerintah tetap berhak membubarkan ormas, tapi melalui pertimbangan lembaga peradilan seperti MA dan tingkat pengadilan di bawahnya. 

"Itu ada dalam pasal 63 hingga pasal 81 dalam UU Ormas. Nah, pasal-pasal ini dihapus dalam Perppu. Jika pembubaran ormas oleh pemerintah dilakukan tanpa pertimbangan dan keputusan tetap pengadilan, dikhawatirkan Pancasila dipolitisasi jadi alat politik kekuasaan," imbuh Zainuddin. 

Melihat hal tersebut Ia meminta agar pada masa sidang mendatang, DPR  harus mengkritisi Perppu tersebut agar tidak keluar dari semangat reformasi dan Pancasila yang sesungguhnya. "Bolanya sekarang di DPR. Kita akan tetap mengkritisi Perppu ini dalam semangat UUD dan demokrasi. Pancasila jangan dipolitisasi," demikian Ahmad Zainuddin.