Perpanjangan SIM dan STNK di Aplikasi Korlantas POLRI dan SIGNAL

MONITORDAY.COM - Sudah lama tersedia namun masih banyak yang belum tahu. Tidak perlu lagi mengantre untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Cukup gunakan aplikasi yang tersedia. Daftar akun, lengkapi data diri dan kendaraan. Dan bayar pakai mobile banking, ATM, e-wallet, atau melalui kasir retail.
Dokumen berupa SIM atau Bukti Bayar Pajak Kendaraan Bermotor akan diantar ke rumah via POS. Dengan biaya yang relatif murah. Misalkan untuk pemilik kendaraan bermotor di Marunda, Cilincing akan dikenai biaya admin Rp 10.000 dan biaya kirim Rp 23.000 dari PT POS INDONESIA.
Jika belum nyaman menggunakan aplikasi, publik masih dapat menggunakan layanan biro jasa pengurusan dokumen. Tentu dengan biaya jasa pengurusan.Dan gerai perpanjangan SIM serta STNK juga masih tersedia secara luring. Namun bagi yang tidak terlalu gaptek, menggunakan aplikasi untuk urusan ini relatif mudah dan memberi pengalaman baru yang mengesankan.
Meski bukan barang baru aplikasi layanan publik masih banyak yang belum diketahui oleh masyarakat. Aplikasi daring atau layanan digital juga terus disempurnakan. Sehingga edukasi dan diseminasi informasi sangat diperlukan agar publik memanfaatkan dan memberikan umpan balik kepada pengembang aplikasi terkait kelemahan atau kekurangan yang masih dirasakan pengguna aplikasi.
Seperti institusi dan entitas layanan publik lainnya, POLRI telah menyesuaikan diri dengan perubahan. Digitalisasi di banyak lini layanan menawarkan kemudahan bagi publik. Untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) cukup gunakan aplikasi Digital Korlantas POLRI. Keterangan dan tutorialnya dapat diakses di laman https://www.digitalkorlantas.id yang cukup lengkap memberi penjelasan terkait layanan ini.
Sementara untuk perpanjangan atau membayar pajak STNK, publik dapat menggunakan aplikasi SIGNAL. Penjelasannya ada di laman https://samsatdigital.id jika seseorang membutuhkan informasi yang lengkap. Opsi ini sangat membantu bagi wajib pajak yang sibuk. Pun bagi semua pemilik kendaraan bermotor yang waktunya berharga dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan lainnya.
Korlantas Polri terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memperkenalkan aplikasi generasi kedua Samsat Digital Nasional (Signal) setelah memperkenalkan Samsat Online Nasional (Samolnas). Penyempurnaan ini kelak diharapkan memberikan layanan yang semakin berkualitas.
Aplikasi Signal merupakan aplikasi yang dirancang dan dibangun oleh Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dari Polri untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengesahan STNK tahunan, Pembayaran Pajak Ranmor dan SWDKLJ, dengan slogan 'Dapat Dilakukan di Mana Saja, Kapan Saja, One Stop Service'.
Dari dua aplikasi tersebut publik berharap akan terintegrasi. Sehingga ada super-app atau satu aplikasi layanan POLRI dan SAMSAT yang terintegrasi. Bahkan jika memungkinkan ada satu super app yang mengintegrasikan seluruh layanan publik. Sehingga untuk membayar pajak dan mengurus dokumen cukup menggunakan satu aplikasi.