Perluas Penjaminan  Kredit Agar UMKM dan Koperasi Naik Kelas dan Mendunia

Mampukah UMKM mendunia? Tantangan itulah yang harus dijawab oleh seluruh pemangku kepentingan yang bersinggungan dengan sektor ini. Baik pemerintah maupun kalangan swasta. Terutama pada entitas yang memberikan dukungan pembiayaan, penguatan kelembagaan, pembinaan manajemen, peningkatan akses pasar dan sebagainya. 

Perluas Penjaminan  Kredit Agar UMKM dan Koperasi Naik Kelas dan Mendunia

MONDAYREVIEW.COM - Ekonomi Rakyat adalah salah satu penopang kemandirian bangsa. Menuju cita-cita Ekonomi Berdikari. Dan UMKM menjadi representasi kehadiran dan peran ekonomi rakyat. Perannya dalam perekonomian nasional sangat signifikan. UMKM penyumbang 65 persen PDB dari total Rp 1.438 T. Bila dibandingkan dengan ekonomi besar bahkan konglomerasi, maka UMKM terbukti lebih tahan dalam menghadapi resesi.

Mampukah UMKM mendunia? Tantangan itulah yang harus dijawab oleh seluruh pemangku kepentingan yang bersinggungan dengan sektor ini. Baik pemerintah maupun kalangan swasta. Terutama pada entitas yang memberikan dukungan pembiayaan, penguatan kelembagaan, pembinaan manajemen, peningkatan akses pasar dan sebagainya. 

Sebagian UMKM mengandalkan pasar domestik. Bukan berarti tak bisa didorong untuk bermain di pasar regional bahkan internasional. UMKM relatif lebih lincah dalam menyesuaikan dengan perubahan. Lebih efisien dalam beberapa hal terkait penggunaan sumber daya dan pembiayaan. Juga bila dilihat dari manajemen resiko lebih terdistribusi kepada banyak pihak atau pemangku kepentingan.

Digitalisasi yang merambah ke berbagai bidang memberi pekuang bagi UMKM untuk terus tumbuh dan menguat. Menggeser peran usaha besar atau setidaknya berjalan bersisian saling melengkapi. Akses pemasaran dan pembiayaan semakin terbuka dan murah. Kolaborasi dengan usaha dan industri besar semakin nyata dan niscaya.

Kualifikasi UMKM

Kualifikasi UMKM memang masih perlu dikaji ulang. Agar lebih sederhana dan memudahan dalam implementasi kebijakan dan ketentuan perundangan terkait UMKM. Saat ini secara umum pengertian UMKM belum mendukung bagi kebijakan afirmatif yang tepat sasaran.

Batasan Usaha Mikro yang dikenal atau berlaku saat ini adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Aset maksimal hingga Rp 50 Juta. Omzet maksimal hingga Rp 300 juta rupiah.

Sementara Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Kriteria assetnya hingga Rp 50 juta – Rp 500 juta, dan omzet hingga Rp 300 juta – Rp 2,5 Miliar rupiah.

Untuk Usaha Menengah batasannya adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Kriteria assetnya 500 juta – Rp 10 Miliar, dan omzet pada kisaran Rp 2,5 Miliar – Rp 50 Miliar rupiah.

Jika dilihat dari sisi modal dan omzet kualifikasi di atas sangat lebar rentangnya. Sementara kesan yang ditangkap publik masih bias pada usaha mikro dan kecil. Usaha mikro yang tergambar adalah para pemilik lapak kecil di pasar atau kaki lima. Dengan modal dan omzet bulanan dibawah 50 juta. Jika bicara industri kecil terbayang industri rumahan. Dalam bayangan orang usaha kecil tak sampai beromzet milyaran. Agak berjarak dengan usaha menengah yang modal dan omsetnya bisa mencapai milyaran.

Kondisi UMKM dan Strategi Mengantisipasinya.

Banyak wirausahawan yang terjebak di usaha mikro. Mereka lambat untuk naik kelas. Mengandalkan modal sendiri dan tidak mengakses kredit komersial.  Pendek kata termasuk kategori unbankable. Pengenalan pada manajemen keuangan dan pembiayaan komersial menjadi agenda penting penguatan UMKM.

Sebagian besar mereka karena terpaksa berusaha untuk menyambung hidup. Bukan karena niat kuat menjadi wirausahawan. Tidak bisa masuk ke sektor formal sehingga memilih untuk berusaha. Latar belakang inilah yang kurang memberikan dorongan untuk maju. Sekedar bertahan hidup dan tidak punya keinginan ekspansi.

Di sisi lain UMKM perlu pembenahan dan penguatan kelembagaan. Belum ada catatan keuangan yang rapi menggambarkan arus kas, rugi/ laba, dan kekayaan atau modal usaha. Sebagian masih bercampur dengan keuangan pribadi.

UMKM juga harus diberi insentif dan kemudahan untuk mengurus legalitas usaha dan standardisasi. Mengurus legalitas ini sering menjadi momok tersendiri mengingat prosedur dan konsekuensi yang harus dihadapi saat mengurus dan setelah memiliki badan usaha. Pemerintah bisa menyediakan desk khusus yang membantu menyelesaikan persoalan ini di lini terdepan pelayanan publik.

Standardisasi dalam produksi, pengemasan dan pemasaran juga perlu diberi perhatian tersendiri. Banyak kalangan termasuk dunia perguruan tinggi bisa dilibatkan untuk membangun karya nyata penguatan UMKM dalam program pengabdian masyarakat. Tentu saja instansi lain seperti kementerian perindustrian dan kementerian perdagangan sangat relevan untuk dilibatkan dalam sinergi ini.

Perluas Penjaminan Kredit

Seiring dengan penguatan di berbagai aspek perlu perluasan dalam penjaminan kredit. Pertumbuhan UMKM jangan sampai stagnan karena keterbatasan modal. Juga harus dijaga agar tidak terjerumus dalam skema pembiayaan yang memberatkan. Sehingga sinergi BUMN dalam pembiayaan UMKM adalah solusi strategis.

Penjaminan yang diberikan menyertai pengucuran kredit bagi UMKM adalah upaya untuk mengelola resiko. Konsekuensinya lembaga penjaminan akan melakukan pemeringkatan, pembinaan manajemen, dan pendampingan usaha. Termasuk dukungan dalam perluasan akses pasar.

Jika per Agustus 2019 Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang digulirkan telah mencapai Rp 101,714 T maka peran lembaga penjaminan tentu sangat besar. Perbankan tak bisa sendirian dalam mendukung pembiayaan UMKM. Lembaga penjaminan menjadi mitra strategisnya. Komitmen, kepatuhan, dan kerja keras lembaga penjaminan dalam memperluas akses pembiayaan UMKM sangat penting dan perlu dibuktikan dalam kinerja yang terukur.