Perjalanan Jakarta-Bali Cuma Habis Rp 200.000 Pakai Mobil Listrik, Simak Spesifikasinya

Perjalanan Jakarta-Bali Cuma Habis Rp 200.000 Pakai Mobil Listrik, Simak Spesifikasinya
Istimewa

MONITORDAY.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengatakan satu keunggulan mobil listrik atau Electric Vehicle (EV) selain ramah lingkungan, mobil juga memiliki biaya tenaga yang lebih ekonomis.

Demikian hal tersebut dibuktikan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) melalui uji coba dengan mengendarai mobil listrik dari Jakarta sampai ke Bali.

Lebih lanjut, Erick menjelaskan biaya konsumsi daya mobil listrik dari Jakarta ke Bali hanya senilai Rp200 ribu.

"Apabila dengan BBM ongkosnya adalah Rp. 1.1 juta, maka dengan mobil listrik hanya Rp200 ribu. Hal ini tentunya sangat menghemat terutama di saat pandemi seperti ini,” kata Erick dalam unggahan instagram resminya, Minggu (3/1/2021).

Adapun kendaraan yang telah melalui uji coba dari Jakarta ke Bali adalah Hyundai Ioniq.

Hyundai Ioniq hadir dengan dua varian, dibanderol mulai Rp 624,8 juta dan Rp 644,8 juta.

Dalam spesifikasinya, mobil tersebut dilengkapi dengan motor listrik berdaya 100 kW, atau setara dengan 136 tk dan torsi 295 Nm.

Tenaga motor listrik Hyundai Ioniq berasal dari baterai lithium-ion polymer berkapasitas 38,3 kW.

Terkait pengisian daya baterainya, Hyundai Ioniq memiliki fitur fast charging sehingga penggunanya bisa melakukan pengisian daya cepat hingga 80 persen dalam waktu kurang dari 60 menit.

Apalagi jika pengisian daya baterai penuh, mobil ini mampu menjelajah sejauh 373 km. 

Selain itu, apabila keadaannya tak memungkinkan, pengemudi bisa menggunakan portable charging yang tersedia dengan kisaran waktu pengisian sekitar 12 jam tergantung voltase listrik.

Sedangkan tarif pengisian daya kendaraan listrik di Indonesia saat ini, menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) yakni sekitar Rp 1.650 per kWh sampai Rp 2.466,7 per kWh.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2020, dimana tarif isi daya kendaraan listrik mengacu pada kategori tarif layanan khusus dengan rumus Rp 1.650 per kWh x N.