KPPPA Sambut Baik PP Kebiri Kimia bagi Predator Seksual

MONITORDAY.COM - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyambut baik penerbitan peraturan pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 mengenai kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual pada anak.
"Kekerasan seksual terhadap anak harus mendapatkan penanganan luar biasa seperti melalui kebiri kimia karena pelakunya telah merusak masa depan bangsa Indonesia," kata Deputi Bidang Perlindungan Anak KPPPA, Nahar, dalam keteranagan tertulisnya, Senin (4/1/2021).
Dalam peraturan tersebut, tindakan kebiri kimia dilakukan pada pelaku persetubuhan yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
"Tindakan tersebut juga dikenakan apabila pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap lebih dari satu korban serta mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau kematian korban," papar Nahar.
Tidak semata-mata kebiri, pelaku juga harus direhabilitasi untuk menekan hasrat seksual berlebih pelaku dan agar perilaku penyimpangan seksual pelaku dapat dihilangkan.
"Rehabilitasi bagi pelaku meliputi rehabilitasi psikiatri, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medik," ungkapnya.
Nahar menambahkan bahwa kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas, yang ada dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 merupakan hukuman tambahan yang dapat dikenakan kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Dalam peraturan tersebut juga disebutkan, tindakan kebiri kimia disertai rehabilitasi hanya dikenakan kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kebiri kimia dapat dilakukan bila kesimpulan penilaian klinis menyatakan pelaku persetubuhan layak dikenakan tindakan kebiri kimia. Kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun dan setelah terpidana menjalani pidana pokok" demikian kata Nahar.