Pergub Dorong Produksi Arak Telah Ada Sebelum Perpres Miras

Pergub Dorong Produksi Arak Telah Ada Sebelum Perpres Miras
Istimewa

MONITORDAY.COM - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal investasi minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua saat ini menuai polemik. 

Padahal sebelum adanya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang membuka peluang investasi arak, Gubernur Bali Wayan Koster telah menerbitkan Pergub yang mendorong produksi arak dan mengatur pemasarannya secara legal. Tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

“Hal ini sesuai dengan nilai kearifan lokal Bali,” kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam rilisnya yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Apalagi Pergub tersebut bahkan sudah dikeluarkan pada bulan Februari 2020 dengan tujuan mengatur kelembagaan dan distribusinya sehingga bisa ditata dan dikontrol. 

Hal itu untuk menghindari pemanfaatan dan penyalahgunaan secara bebas.

Pergub menentukan, petani Arak harus diwadahi dalam lembaga Koperasi Produsen Petani Arak dan hasil produksi harus mendapat legalitas dari Badan POM yang didaftarkan melalui industri yang telah mendapatkan izin.

Oleh karena itu, Koster menyebut, masyarakat Bali memberi apresiasi dan berterima kasih kepada Pemerintah Pusat, yang telah menerbitkan terobosan kebijakan baru berupa Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. 

Selain itu, Perpres menetapkan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.

Dengan demikian, Koster menilai pengetahuan dan tradisi tersebut, Arak Bali tidak saja dapat dimanfaatkan untuk minuman yang menyehatkan sehari-hari bagi masyarakat Bali.  

Disisi lain, Arak bisa dikembangkan menjadi industri minuman khas Bali berkelas dunia seperti Sake di Jepang, Soju di Korea, Whiskey di Eropa, Votka di Finlandia, Vodka di Rusia, dan Tequila di Mexico. 

Adapun Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia, sehingga akan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali.