Penyelundupan Ganja 1,37 Ton dari Aceh Berhasil Digagalkan Polda Metro

Penyelundupan Ganja 1,37 Ton dari Aceh Berhasil Digagalkan Polda Metro
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).

MONITORDAY.COM - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021). 

Penyidik Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja dari Aceh ke Jakarta. Dalam kasus ini, polisi mengamankan sebanyak 1,370 ton ganja. 

Hal itu diungkapkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).  

"Ini jaringan Jakarta, Medan, dan Aceh. Ada 12 tersangka yang berhasil ditangkap dan enam masih DPO dari jaringan ini," katanya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Fadil menyebutkan, ganja dari Aceh ini biasa digunakan oleh para pengguna awal narkotika di IbuKota. Para konsumennya adalah generasi muda yang kerap melakukan kekerasan di jalan.  

"Ke depan Polda Metro Jaya akan memperkuat ketahanan keluarga, karena penggunanya banyak dari kalangan muda," jelasnya.  

Terkait pengungkapan jaringan ini, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menerangkan, kasus ini berawal dari tertangkapnya dua pengedar berinisial RS dan AF di Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada 10 September 2021. Dalam perkara itu, polisi menyita 58,37 gram ganja yang dikemas menjadi 58 paket siap edar.  

"Dari dua orang ini berkembang lagi, sekitar 24 September 2021 kami amankan 3 tersangka A, IT, dan MA di wilayah Tanah Sereal Tambora, Jakarta Barat," imbuhnya.  

Kemudian dari tiga tersangka itu, polisi menyita 112 kilogram ganja. Usai diselidiki, komplotan ini mengaku mendapatkan ganja dari Aceh yang dikirim melalui Medan. Selanjutnya, penyidik berangkat ke Aceh untuk menangkap bandar besarnya.  

Ketika tiba di lokasi yang ditunjukkan oleh para tersangka, polisi menangkap empat orang yang hendak mengirimkan 600 kilogram ganja dari Kuta Cane, Aceh Tenggara. Mereka yang ditangkap antara lain berinisial AK sebagai penjual, B sebagai perantara, IU sopir mobil yang membawa ganja, dan MH kernet mobil tersebut.  

"11 Oktober 2021 kami amankan lagi tiga tersangka di lintas barat Sumatra. Mereka adalah R dan E yang mengawal pengiriman ganja, serta H sopir pembawa ganja," tutur Yusri Yunus.  

Di dalam kendaraan ini polisi menyita ganja seberat 599 kilogram. Hingga total ganja yang berhasil disita dalam pengungkapan ini mencapai 1,37 ton. 

Yusri menambahkan, untuk setiap kilonya ganja dijual seharga Rp5 juta. Dengan demikian, nilai seluruh sitaan itu mencapai Rp7 miliar.  

Saat ini, polisi masih memburu enam pelaku lainnya yang tergabung dalam sindikat ini. 

Para tersangka yang telah tertangkap, polisi menjeratnya dengan Pasal 113 ayat (2) Subsider Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.