Penjelasan Kemendikbudristek Soal Pembubaran BSNP

Penjelasan Kemendikbudristek Soal Pembubaran BSNP
Foto dok. Kemendikbud

MONITORDAY.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) melalui Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021. 

Pembubaran ini menuai polemik karena dinilai tidak sejalan dengan amanat UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Terutama soal penyesuaian tugas dan fungsi BSNP menjadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan. 

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto mengatakan, pembubaran tersebut justru merupakan upaya penyesuaian dengan dinamika yang ada saat ini. 

Sebagaimana rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) bahwa struktur organisasi yang baik haruslah bersifat adaptif dengan dinamika perubahan lingkungan internal dan eksternal. 

"Juga amanat Presiden Republik Indonesia yang mendorong terwujudnya organisasi kementerian negara yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata Anang, dalam siaran pers, Kamis (2/9/2021). 

Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) merupakan bagian dari tugas dan fungsi kementerian. 

"Dalam hal ini, standar nasional pendidikan merupakan bagian dari NSPK yang perumusannya menjadi tugas dan fungsi Kemendikbudristek," jelasnya. 

Kemudian pada Pasal 29 Perpres Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kemdikbudristek menyebutkan bahwa Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan bertugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan. 

Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) mengatur bahwa pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. 

"Selanjutnya, penjelasan Pasal 35 menyebutkan bahwa badan tersebut bersifat mandiri. Selaras dengan penataan tugas dan fungsi Kemdikbudristek, badan sebagaimana dimaksud pada UU Sisdiknas tersebut adalah badan akreditasi," jelasnya. 

Anang melanjutkan, saat ini terdapat tiga badan akreditasi yang membantu pengembangan standar nasional pendidikan serta memantau dan melaporkan pencapaiannya secara nasional melalui akreditasi. 

"Yakni Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, serta Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi," ungkapnya. 

Terkait Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, pengembangan standar nasional pendidikan dapat melibatkan pakar. 

Oleh karena itu, kata Anang, Kemdikbudristek akan menyesuaikan tugas dan fungsi BSNP menjadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan guna memastikan keberlanjutan keterlibatan publik dalam perumusan kebijakan terkait standar nasional pendidikan. 

"Dewan tersebut akan bertugas memberi pertimbangan kepada Mendikbudristek mengenai standar nasional pendidikan," jelas Anang. 

"Kemendikbudristek mengundang kepada seluruh anggota BSNP untuk menjadi anggota dewan tersebut untuk bersama mewujudkan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia," tandasnya.