Pengamat Nilai Tuntutan KAMI Kepada Pemerintah Masih Melangit dan Mudah Dipatahkan
Tuntututan KAMI kepada Pemerinta terkesan mengawang dan abstrak. Bahkan, pemerintah dapat dengan mudah mematahkan semua tuntutan tersebut jika berkehendak.

MONITORDAY.COM - Pengamat politik Emrus Sihombing menilai tuntutan yang disampaikan oleh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) masih terkesan melangit dan abstrak. Bahkan, pemerintah dapat mudah mematahkan semua tuntutan tersebut jika berkehendak.
"Delapan tuntutan yang diajukan para deklarator KAMI tidak punya 'power' menagih untuk direalisasikan oleh pemerintah," ujar Emrus, Rabu (19/8/2020).
Salah satunya dengan mengatakan semua tuntutan sudah terwujud dengan bukti bahwa para deklarator sendiri sudah sejahtera sebagai bagian dari WNI.
Atau bisa saja, ujar Emrus, pemerintah menghimbau para deklarator agar bekerja sesuai profesi sehari-hari untuk mempercepat dan mewujudkan delapan tuntutan tersebut.
Sebab, KAMI sendiri pun akan mengalami kesulitan untuk mengukur capaian pemerintah merujuk kepada delapan tuntutan yang abstrak tersebut.
"Untuk itu, KAMI harus segera merumuskan operasionalisasi hingga pada level indikator dengan batasan interval waktu terukur tentang delapan tuntutan itu. Jika tidak, semua tuntutan tersebut hanya menjadi utopia atau angan-angan belaka," katanya.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner tersebut melihat ada yang menarik dalam deklarasi KAMI. Di satu sisi, KAMI menuntut pemerintah agar bersungguh-sungguh menanggulangi pandemi Covid-19.
Sementara di sisi lain, dalam acara deklarasi banyak yang tidak mematuhi protokol kesehatan sebagaimana diberitakan salah satu televisi swasta terkemuka di Indonesia.
Emrus pun melihat acara deklarasi ini bisa saja menjadi penghalang bagi upaya bersama menanggulangi penyebaran Covid-19.
"KAMI juga menuntut penyelenggara negara tidak memberi peluang bangkitnya komunisme, ideologi anti Pancasila. Harusnya tuntutan ini disertai fakta, data dan bukti yang kuat dan valid tentang adanya kemungkinan bangkitnya komunisme. Sehingga KAMI bisa mengatakan bahwa selesai deklarasi ini, KAMI akan laporkan ke penegak hukum. Karena itu tuntutan ini sangat lemah," pungkasnya.
Berikut ini delapan tuntutan KAMI:
- Mendesak penyelenggara negara, khususnya pemerintah, DPR, DPD, dan MPR, untuk menegakkan penyelenggaraan dan pengelolaan negara sesuai dengan (tidak menyimpang dari) jiwa, semangat dan nilai Pembukaan UUD 1945.Yang di dalamnya terdapat Pancasila yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
- Menuntut pemerintah agar bersungguh-sungguh menanggulangi pandemi COVID-19 untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dengan tidak membiarkan rakyat menyelamatkan diri sendiri. Sehingga, menimbulkan banyak korban dengan mengalokasikan anggaran yang memadai, termasuk untuk membantu langsung rakyat miskin yang terdampak secara ekonomi.
- Menuntut pemerintah bertanggung jawab mengatasi resesi ekonomi untuk menyelamatkan rakyat miskin, petani dan nelayan, guru/dosen, tenaga kerja bangsa sendiri, pelaku UMKM dan koperasi, serta pedagang informal daripada membela kepentingan pengusaha besar dan asing.
- Menuntut penyelenggara negara, khususnya pemerintah dan DPR untuk memperbaiki praktik pembentukan hukum yang menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945. Kepada pemerintah dituntut untuk menghentikan penegakan hukum yang karut marut dan diskriminatif, memberantas mafia hukum, menghentikan kriminalisasi lawan-lawan politik, menangkap dan menghukum berat para penjarah kekayaan negara.
- Menuntut penyelenggaraan negara untuk menghentikan sistem dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta sistem dan praktik oligarki, kleptokrasi, politik dinasti dan penyelewengan/ penyalahgunaan kekuasaan
- Menuntut penyelenggara negara, khususnya pemerintah, DPR, DPD dan MPR untuk tidak memberi peluang bangkitnya komunisme, ideologi anti Pancasila lainnya, dan separatisme. Serta menghentikan stigmatisasi kelompok keagamaan dengan isu intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme serta upaya memecah belah masyarakat. Begitu pula mendesak pemerintah agar menegakkan kebijakan ekonomi dan politik luar negeri bebas aktif, dengan tidak condong bertekuk lutut kepada negara tertentu.
- Menuntut pemerintah untuk mengusut secara sungguh-sungguh dan tuntas terhadap pihak yang berupaya melalui jalur konstitusi, mengubah Dasar Negara Pancasila, sebagai upaya nyata untuk meruntuhkan NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945. Agar, tidak terulang upaya sejenis di masa yang akan datang.
- Menuntut Presiden untuk bertanggung jawab sesuai sumpah dan janji jabatannya serta mendesak lembaga-lembaga negara (MPR, DPR, DPD dan MK), untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan konstitusionalnya demi menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara Indonesia.