Penelitian Vaksin Nusantara Dilanjutkan Namun Tak Boleh Dikomersialkan

MONITORDAY.COM - Vaksin Nusantara sempat menjadi kontroversi beberapa waktu ini. Hal ini mengingat keamanan dan keilmiahan vaksin tersebut masih diragukan.
Vaksin yang digagas mantan Menteri Kesehatan tersebut menjadi polemik di masyarakat. Sebagian politisi mendukung upaya penelitian Vaksin Nusantara dan bersedia menjadi relawan uji coba.
Sementara itu sebagian masyarakat lainnya mengkritik vaksin ini karena dinilai lebih mementingkan sentimen nasionalisme dibanding dengan metode ilmiah.
Pada akhirnya pemerintah turun tangan menengahi polemik agar tidak berlarut-larut.
Hasilnya adalah adanya kesepakatan bahwa penelitian vaksin nusantara dilanjutkan namun tidak boleh dikomersialkan.
Hal ini berdasarkan nota kesepahaman '"Penelitian Berbasis Pelayanan Menggunakan Sel Dendritik untuk Meningkatkan Imunitas Terhadap Virus SARS-CoV-2'. Nota tersebut dilakukan di Markas Besar TNI AD Jakarta pada Senin (19/4/2021) dan ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito.
"Penelitian yang akan dilakukan di RSPAD Gatot Soebroto ini selain mempedomani kaidah penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, juga bersifat autologus yang hanya dipergunakan untuk diri pasien sendiri sehingga tidak dapat dikomersialkan dan tidak diperlukan persetujuan izin edar," tulis Puspen TNI AD, dikutip Rabu (21/04).
Penelitian yang akan dilakukan bukan merupakan kelanjutan dari uji klinis fase dua yang telah dilakukan karena adanya temuan kesalahan oleh BPOM.
Dalam kesempatan itu, penandatangan juga disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhajir Effendy. Kepada CNBC Indonesia, dia mengonfirmasi telah ada penandatangan kesepahaman.
Muhadjir menjelaskan pengawasan Vaksin Nusantara beralih ke Kementerian Kesehatan (kemenkes), bukan lagi di BPOM.
"Intinya pengalihan program penelitian yang semula berada dalam platform penelitian vaksin yang berada di bawah pengawasan BPOM ke penelitian berbasis pelayanan yang dipusatkan di RSPAD Gatot Soebroto. Pengawasannya beralih ke Kemenkes," ujarnya.