Peneliti UIN: RUU Cipta Kerja Dorong Perusahaan Serap Tenaga Kerja Lokal

Regulasi ini dapat mempermudah pemberian izin usaha yang dapat menjadi daya tarik bagi masuknya investor dan mendorong terjadinya penyerapan tenaga kerja.

Peneliti UIN: RUU Cipta Kerja Dorong Perusahaan Serap Tenaga Kerja Lokal
Ketua LP2M UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Jajang Jahroni.

MONITORDAY.COM - Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Jajang Jahroni mengatakan RUU Cipta Kerja dapat memberikan solusi atas tantangan masalah pengangguran di Indonesia.

Menurut Jajang, regulasi ini dapat mempermudah pemberian izin usaha yang dapat menjadi daya tarik bagi masuknya investor dan mendorong terjadinya penyerapan tenaga kerja.

"Menurut saya banyak hal yang positif untuk mengundang dan mendorong agar perusahaan nasional dan multinasional menyerap tenaga kerja lokal," katanya, dalam keterangan tertulis, Minggu (30/8).

Ia menambahkan Omnibus Law tersebut juga memberikan perlindungan terhadap hak buruh dan pekerja, termasuk kepada pekerja kontrak, yang selama ini belum diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Pasal-pasal dalam regulasi, yang sedang dibahas antara serikat pekerja, pemerintah dan DPR, ini diharapkan mampu menghilangkan adanya eksploitasi kepada pekerja.

"Kemudian ada penghitungan dan upah yang lebih personal, ada jaminan kesehatan, ada jaminan hari tua dan sebagainya, dalam RUU ini," katanya.

Jajang ikut mengapresiasi masuknya serikat pekerja dalam pembahasan RUU Cipta Kerja agar regulasi ini tidak sepenuhnya mengakomodasi kepentingan investor.

"Asosiasi buruh dilindungi dan setiap buruh juga bisa melakukan negosiasi dengan berbagai hal dengan perusahaan, dan perusahaan juga tidak semena-mena dalam menentukan upah tahunan," katanya.

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan jumlah pengangguran terbuka rata-rata sejak 2015 mencapai tujuh juta orang dan angka ini diperkirakan meningkat karena adanya pandemi COVID-19.

Oleh karena itu, pemerintah berupaya memperbaiki iklim investasi melalui Omnibus Law, untuk memperbaiki daya saing industri dan menyediakan lapangan pekerjaan, guna meningkatkan kinerja ekonomi usai berakhirnya pandemi.